Antisipasi Wabah Covid-19, Kejari Talaud Gelar Sidang Perkara secara Online

MELONGUANE, mejahijau.com – Imbas merebaknya wabah virus corona, tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menegakkan hukum di NKRI.

Hal tersebut dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud yang tetap melaksanakan sidang perkara kasus meski dalam situasi darurat seperti sekarang.

Sidang tersebut dilaksanakan secara online dimana tahanan tetap dirumah tahanan, sementara para jaksa dan hakim berada di ruangannya masing-masing.

Kepala Kejari Talaud, Agustiawan Umar,SH,MH kepada media ini mengatakan, pelaksanaan sidang secara online atau telekonferensi merupakan amanat Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 dan Instruksi Jaksa Agung dalam Ins JA Nomor 5 tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020 tentang kebijakan pelaksanan tugas dan penanganan perkara selama masa darurat Covid-19.

“Pelaksanaan sidang secara online atau telekonferens merupakan kebijakan yang luar biasa dari Mahkamah Agung. Ini sangat bermanfaat bagi kami selaku jaksa dalam pelaksanaan tugas sehingga terhindar dari penyebaran wabah virus corona,” ungkap Umar.

Menurutnya, sidang dengan cara baru ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang berperkara meski dalam situasi darurat sekarang.

“Dengan adanya pelaksanaan sidang secara online merupakan bukti kehadiran negara melalui kejaksaan untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat di Indonesian khususnya di Kabupaten Kepulauan Talaud,” pungkasnya.(andi pusut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *