Rencana Dikirim ke Papua, Polda Sulut Gagalkan Bisnis Senjata Api

MANADO, mejahijau.com – Tim Resmob Polda Sulut, Senin, 23 Maret 2020, merilis berhasil menangkap tersangka lelaki inisial FR alias Didik penjual senjata api illegal bersama amunisinya. Senjata ilegal diduga kuat berasal dari Philipina, masuk melalui Pelabuhan Tahuna menuju Pelabuhan Manado yang rencananya akan dijual di Papua Barat.

Dalam melaksanakan aksinya, Didik (34) memesan senjata api beserta amunisi dari kontak bisnisnya di Philipina untuk kemudian dikirim melalui jalur laut. Kabarnya senjata api beserta amunisinya dipasok Didik dari pesanan seseorang inisial RI, warga Manokwari Selatan di Provinsi Papua.

Kronologis penangkapan terhadap Didik, terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2020, pukul 20.30 Wita oleh Satgas Gakkum Ops Nemangkawi bersama Resmob Dit Tim Reskrimum Polda Sulut yang dipimpin Iptu Batara Indra SIK dan tim yang dipimpin Ipda Herry Yohanes.

Penangkapan terhadap Didik warga Kelurahan Bailang dilakukan petugas di wilayah kecamatan Bunaken, Kota Manado. Didi ditangkap bersama RI alias Rat (22) warga Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda-beda. Kalau Didik ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bailang, sementara Rat ditangkap di Kecamatan Wanea.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan Resmob Polda Sulut telah menangkap dua tersangka Penjual senjata api dan amunisi dari phlipinan untuk kemudian dijual ke Papua.

“Penangkapan ini dari hasil operasi Nemangkawi. Tersangka Didik memesan senjata dari Filipina, dikirim ke Manado lewat kapal laut, dan menampung senjata di Manado untuk selanjutnya dikirim ke Papua lewat kapal laut,” ungkap Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, Selasa, 24 Maret 2020.

Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 Pucuk Revolver Hitam 6 Silinder, 1 butir Amunisi 9mm, 8 unit Handphone berbagai jenis dan 1 buku tabungan BRI.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Sulut, untuk di proses lebih lanjut.(ferry lesar/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *