Protes Keramaian via Medsos di Pulau Sara, Legislator Talaud Dipolisikan

MELONGUANE, mejahijau.com – Lakukan kritikan terhadap keramaian banyak orang di Pulau Sara lewat akun media sosial facebook, Legislator Partai Golkar, Velma Reikee Malaa STh malah dipolisikan Renalto Tumarah, warga Melonguane.

Pelapor dengan berani melapor sang legislator di kepolisian karena ali-ali merasa tersinggung atas keramaian tersebut.

Hal tersebut dibenarkan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/50/III/2020/SULUT/Res Kepl.Talaud, dimana uraian laporan, Renalto Tumarah merasa tersinggung atas postingan facebook akun bernama Emma Malaa.

Dalam uraian singkat kejadian (lampiran Laporan Polisi), pelapor (Renalto Tumarah) menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 21.17 Wita, pelapor bersama rekan-rekannya berada di Pulau Sara.

Dan ketika pulang dari Pulau tersebut, pelapor membuka hp dan melihat postingan yang diunggah di medsos publik Talaud dan akun pribadi milik Emma Malaa sangat menyinggung karena postingan tersebut ada 5 foto pelapor yang diunggah.

Dan pelapor merasa keberatan karena keberadaannya tidak ada kaitannya dengan postingan tersebut.

Atas kejadian tersebut, pihak pelapor merasa keberatan dengan kejadian yang terjadi, ia meminta pihak yang berwajib melakukan penyelidikan dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait laporan tersebut, Velma Reikee Malaa,S.Th pemilik akun facebook Emma Malaa, saat dikonfirmasi tanpa bicara panjang mengatakan, bahwa dia akan menunggu panggilan atas laporan tersebut.

“Selaku warga  negara yang taat hukum, saya proaktif dalam proses penyelidikan yang nanti akan dilakukan oleh pihak berwajib,” kata Malaa via telpon selularnya.

Menanggapi kisruh laporan tersebut, Aktivis Pemuda Talaud, Jimmy R Tindi mengatakan, laporan di kepolisian adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun setiap laporan yang masuk, kata Jimmy, tentunya akan dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satiap laporan yang masuk di kepolisian pasti akan diterima dan pihak kepolisian akan melakukan kajian-kajian tertentu, apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak,” tutur tokoh pemuda yang akrab disapa Jimmy kepada mejahijau.com.

Namun, lanjut Jimmy, dia pribadi menyesali tindakan yang dilakukan oleh pelapor yang melaporkan Legislator Talaud, Velma Reikee Malaa pemilik akun Emma Malaa.

Menurutnya, ketika seorang wakil rakyat yang ingin menjalankan tugas dalam bidang pengawasan serta menjalankan Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri malah diperhadapkan dengan laporan melanggar UU ITE.

“Kenapa toh disaat seorang wakil rakyat menjalankan amanat Presiden dan Kapolri bukannya didukung tapi malah sebaliknya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dalil pelanggaran UU ITE,” tukasnya.

Intinya, saya mendukung Legislator Partai Golkar tersebut atas keseriusannya dalam mendukung program pemerintah pusat terkait status nasional darurat wabah virus Corona dan menjaga jangan sampai ada tujuan lain yang dapat merugikan pihak terlapor.“Dukungan kepada Ibu Velma akan saya suarakan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap Velma juga mengantisipasi adanya intrik politik dalam laporan tersebut,” cetus Jimmy.(andi pusut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *