Paket 3,3 Miliaran Dinas PU Mitra Diduga Menyimpang

RATAHAN, mejahijau.com – Dua paket pekerjaan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun anggaran 2018 silam disinyalir potensi kasus tindak pidana korupsi.

Kedua paket yang menjadi sorotan yakni, Peningkatan jalan Desa Pangu Satu banderol Rp 1,4 miliar serta Peningkatan Jalan Mangkapes Desa Wioi Tiga senilai Rp 1,8 miliar.

Dua paket pekerjaan dimaksud didanai oleh APBD Mitra 2018, kemudian Dinas PUPR Pemkab Mitra sebagai Satuan Kerja (Satker).

Proyek Peningkatan Jalan di Desa Pangu Satu dikelola perusahaan Karya Mandiri Perkasa selaku pemenang tender. Satunya lagi proyek Peningkatan Jalan Mangkapes Desa Wioi Tiga dikelola oleh CV Urban Karya Mandiri. Dua perusahaan tersebut beralamatkan di Kota Manado.

Sejumlah warga Desa Pangu kepada mejahijau.com mengungkapkan,angkan, proyek jalan akses perkebunan di desanya memang sudah selesai dikerjakan. Namun mereka kecewa karena pekerjaan belum rampung. Ruas jalan baru sekitaran 400 meter, selebihnya masih tersisa 300 meter dalam kondisi belum teraspal.

“Tak hanya itu, beberapa tanaman salak milik petani dan juga lahan yang terkena jalur, tidak mendapat ganti rugi dari Dinas PU,” keluh petani Desa Pangu yang tak ingin namanya ditulis, Rabu 11 Maret 2020.

Lanjut dikatakan, walaupun proyek manfaatnya untuk dinikmati petani namun tanaman salak dan tanaman lain serta lahan seharusnya diganti rugi.

Mirisnya pekerjaan paket proyek itu, telah merusak pipa-pipa air disekitaran lokasi akibat terkena alat berat. Seharusnya kontraktor membenahi pipa, tetapi setelah proyek dianggap tuntas, pihak kontraktor meninggalkan kerusakan begitu saja.

Akibatanya imbas dari kerusakan tersebut ditanggung warga sebagai penerima imbas proyek.

Sementara proyek Peningkatan Jalan Mangkapes Desa Wioi III investigasi mejahijau.com di lapangan, pekerjaan yang menelan anggarana Rp 1,8 miliar, ruas jalan yang teraspal hanya sekitaran 1 kilometer.

Terdapat pekerjaan cutingan ringan namun diduga volume pekerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Terkait proyek Peningkatan Jalan Oi Desa Pangu Satu, PPK Lussi Ambarukmi ST terlihat kaget setelah tahu ada wartawan yang ingin bertanya proyek dimaksud.

Menurut Lussi, tidak selamanya anggaran sebesar itu dan volume pekerjaan hanya 400 meter panjang sudah dikategorikan telah terjadi penyimpangan anggaran.

“Kita perlu melihat kondisi lokasi sebelum dikerjakan dan perlu diketahui pekerjaan di lokasi adalah pembukaan jalan baru di tengah perkebunan salak. Jadi sebelumnya belum ada akses jalan, yang ada hanyalah jalan kecil khusus petani,” terang Lussi didampingi Kabid Bina Marga Sammy Pantouw ST.

Dia mengakui lokasi pekerjaan terdapat beberapa titik jalur air melintas dan bisa dikatakan daerah genangan air hingga medannya cukup parah dibuka menggunakan alat berat.

“Makanya apa yang menjadi persoalan hingga anda (wartawan media ini), tiba-tiba datang seolah-olah menjustis proyek tersebut bermasalah,” kata Lussi yang juga Kasi Rehabilitasi Dinas PUPR Pemkab Mitra.

Menariknya Lussi Ambarukmi ST bersama Kabid Bina Marga yang menolak wartawan media ini merekam hasil konfirmasi, pernyataan keduanya bertolak belakang dengan keterangan warga.

Menurut warga, lokasi sekitar hanya terdapat tiga titik lintasan air di badan jalan. Dan jalur proyek bukan di daerah genangan air karena tidak ada kolam, sungai, atau sawah maupun daerah resapan yang diameternya besar.

“Di luar tiga titik air melintas di badan jalan, jalur itu masuk lahan kering. Dan alat berat mudah bekerja dengan membuka akses perintisan jalan,” ungkap warga sekitar.

Khusus soal Peningkatan Jalan Mangkapes Desa Wioi III, Kabid Bina Marga Sammy Pantouw ST enggan merinci keterangan pengadaan proyek tersebut.

“Posisi saya masih baru menjabat Kabid Bina Marga, jadi belum banyak tahu proyek tahun-tahun sebelumnya,” tandas Pantouw di kantor Dinas PUPR Pemkab Mitra.

Hanya saja dia berujar, PPK proyek Peningkatan jalan Mangkapes Angki Liuw sudah tidak bertugas alias pensiun makanya dia no-comment.

Terkait persoalan atas dua paket proyek tersebut, terkesan belum diketahui oleh Bupati Minahasa Tenggaa James Sumendap SH.

“Kalau beliau (James Sumendap) tahu ada yang tidak beres pada kegiatan proyek di masyarakat, dia pasti marah besar,” cetus seorang tokoh masyarakat di Ratahan.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *