MELONGUANE, mejahijau.com – Dalam rangka menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) anak dibawah umur di Kabupaten Talaud, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Talaud melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggalakkan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan di sekolah- sekolah.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Talaud, Iptu John Laluas, selaku aparat yang berwenang sudah seharusnya pihaknya melakukan sosialisasi terhadap siswa-siswi supaya mereka memahami aturan berlalu-lintas.
“Sosialisasi terhadap anak dibawah umur sangat penting melihat lakalantas yang kerap terjadi adalah kebanyakan anak-anak dibawah umur yang menjadi korban,” ungkap Kasat Lantas Polres Talaud, Iptu John Laluas.
Menurutnya, sosialisasi lakalantas paling tepat dilakukan di sekolah- sekolah agar disaksikan langsung tenaga pengajar. Sehingga merekapun (guru) dapat berpartisipasi mengingatkan dengan memberi pengertian terhadap siswa-siswi di sekolahnya.
“Sasaran utama kami ialah para siswa-siswi, sehingga sosialisasi kami galakkan di sekolah-sekolah seperti yang dilaksanakan saat ini,” tandasnya.
Kasatlantas Polres Talaud ini menambahkan, kiat ini akan terus digalakkan selain memberi pengertian terhadap para siswa betap pentingnya aturan lantas, juga bisa bermanfaat positif bagi para guru yang nantinya bisa ikut berpartisipasi memberi nasihat kepada para siswa.
“Intinya, bila sosialisasi dilaksanakan di sekolah maka nantinya para guru juga akan ikut berperan menekan tingkat lakalantas khususnya terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Seperti diketahui, Selasa, 25 Februari 2020, Polres Talaud melalui Satlantas Polres Talaud melakukan sosialisasi di SMA Negeri 1 Essang dan SMP Negeri 1 Essang.(andi pusut)