Camat Tompaso ‘Haramkan’ Kemasan Plastik

TONDANO, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam berbagai kesempatan mengajak warga untuk tidak membuang sampah secara sembarangan karena sampah plastik sulit terurai.

Himbauan ini ditindaklanjuti pemerintah dan warga Kecamatan Tompaso untuk mengurangi segera penggunaan barang atau bahan yang menghasilkan sampah plastik.

Sebagaimana dikatakan Camat Tompaso Stenly D Umboh saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Desa Kamanga, Selasa, 18 Februari 2020, siang, .

“Pemerintah Kecamatan Tompaso berterima kasih kepada masyarakat yang terus mengurangi penggunaan bahan berkemasan plastik,” kata Umboh.

Lanjut dikatakan, berbagai kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan, suka maupun duka mulai berkurang dengan kemasan plastik terlebih kemasan air mineral.

Dan hal ini sebagaimana usul masyarakat melalui para hukum tua dan tertuang lewat surat edaran bahkan pemerintah desa dapat membuat peraturan desa tentang sampah plastik.

“Di acara suka, duka, rapat koordinasi, musrenbang, gereja, sekolah dan lain-lain, Tompaso tidak menyediakan kemasan plastic atau pembungkus plastis,” tegasnya.

Ditambahkan Camat Stenly Umboh, surat edaran nomor 100/TPS/82/XI/2019 yang berisi hal-hal mengenai pengurangan sampah plastik resmi berlaku sejak 1 Januari 2020.

Amatan wartawan di lokasi Musrenbang kecamatan Tompaso yang dipusatkan di Balai Desa Kamanga, para peserta tak menggunakan kemasan plastik dan tidak ada air mineral kemasan.(herdy mendur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *