Anggaran Hampir 60 Miliar, Proyek Satker I BPJN XV Disorot

AIRMADIDI, mejahijau.com – Pekerjaan preservasi ruas jalan Girian, Bitung, Likupang banderol hampir 60 miliar rupiah bersumber dana APBN 2019 di Balai Pelaksana Jalan (BPJN) XV meliputi wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, disoroti sejumlah stakeholder.

Kegiatan proyek BPJN XV yang dipimpin Triono Junoasmono disinyalir sarat dengan ketimpangan. Kegiatan yang meliputi pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikelola PT Monalisa Jaya, diduga tak sesuai prosedur teknis yang termaktub di dalam kontrak karya.

“Kami menilai ada sederet ketimpangan, dan itu kami pantau langsung di lapangan pada Oktober 2019 lalu. Proses pengaspalan yang dilakukan malam hari, ternyata tidak diawasi konsultan teknik. Karena kami menanyakan langsung di lapangan. Padahal dia (konsultan) paling bertanggungjawab spesifikasi pekerjaan yang dikerjakan,” ungkap Ketua Umum Komunitas Jaringan Masyarakat Adat (Jama), Ricky Lumingkewas kepada mejahijau.com, Selasa, 18 Februari 2020.

Pekerjaan yang menelan anggaran begitu besar karena dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis, lanjut dia, tidak heran belum sebulan pada beberapa titik sudah ada yang rusak.

“Dan itu kami temukan di ruas jalan BPJN XV yang dikerjakan kontraktor PT Monalisa Jaya,” tandas Lumingkewas.

Sorotan serupa atas kinerja BPJN XV yang dipimpin Triono Junoasmono juga dilontarkan aktivis antikorupsi dari Forum Pembela Rakyat Indonesia (FPRI).

“Kami meminta Kepala BPJN XV rutin melakukan evaluasi kegiatan. Kami nilai pengelolaan proyek di Sulawesi Utara sepanjang 2019 lalu, penuh dengan ketimpangan. Salah satunya paket pekerjaan Girian, Bitung, Likupang yang menjadi sorotan itu,” tandas Ketua Umum FPRI, Chandra Takser.

Pihaknya menimpali, sejumlah kegiatan proyek tahun anggaran 2019 lalu potensi bermasalah oleh karena dugaan ketimpangan yang terjadi.

Sayangnya Julia Luntungan selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN XV, hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.

Sementara KTU BPJN Harold Loing dikonfirmasi menyebut soal prosedur penyampaian informasi baiknya dilengkapi data dan foto-foto nanti teknis disampaikan ke Satker bersangkutan.(ferry/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *