Kominfo Manado Latih Camat dan Lurah Aplikasi Zoom

MANADO – Antisipasi rencana pemerintah pusat memberlakukan bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado mulai memberikan pelatihan cara menggunakan aplikasi zoom sebagai media rapat online kepada kepala kecamatan dan kelurahan.

Keseriusan Kominfo memberikan pelatihan terlihat dari sibuknya kepala dinas (Kadis) Kominfo Kota Manado Erwin Kontu SH bersama beberapa stafnya di ruang laboratorium aplikasi hingga ruang C3.

“Kita harus bertindak cepat dan tepat. Wabah Covid-19 harus cepat diantisipasi sejak dini. Saya yakin pelatihan ini akan berjalan baik karena sangat mudah dalam mengoperasikannya,” kata Erwin, Senin, 24 Februari 2020.

Wakil Walikota Manado Mor D Bastiaan saat menguji aplikasi rapat secara online

Selain pelatihan, kata Erwin, pihaknya akan melakukan uji coba terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat, untuk memastikan kesiapan jika rapat dilaksanakan secara online.

Sementara Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan mengatakan, itu merupakan salah satu keuntungan pejabat memahami dan mengelola TIK Pemerintahan. Meski belum semua tapi cara seperti itu akan membuat Kota Manado semakin maju.

Sedangkan Ketua Satgas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Penularan Corona Virus Disease (Covid 19), Micler Lakat, telah menugaskan Dinas Kominfo mempersiapkan seluruh pimpinan OPD agar dapat mengoperasikan sistem rapat online melalui video conference.

Antisipasi work from home, Dinas Kominfo Manado memantapkan aplikasi zoom untuk rapat jarak jauh

“Cara ini untuk memastikan perubahan sistem kerja di lingkungan Pemkot Manado. Kita harus punya solusi jika bekerja dari rumah tidak bisa dihindari,” kata Micler.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan surat edaran Nomor: 044/B04/BKPSDM/207/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.

Tindakan itu untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tanggal 29 Februari tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlangsung sejak 29 Februari-29 Mei 2020.(adve/indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *