Pilkada 2020, KPU Minsel Mulai Membuka Rekrutan PPK

AMURANG, mejahijau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) segera membuka rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk menghadapi hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, pengumuman pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS dilakukan pada 15 Januari 2020, serta batas pendaftaran adalah tanggal 27 Januari mendatang.

Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka untuk umum dan professional. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dipersilahkan mendaftarkan diri.

Adapun syarat-syarat yang diajukan yakni:

  1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat Keterangan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Kesatuan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
  3. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, paling singkat jangka waktu 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk.
  6. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat, atau ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  8. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  9. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
  10. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  11. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  12. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum.
  13. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

1). 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan

2). 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Berkas pendaftaran di isi dalam MAP warna oranye, dapat diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan atau melalui pos dengan alamat Jalan Trans Sulawesi di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.(michael lumolos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *