Wagub Kandouw Kecam Pembalakan Liar di Hutan Raya Megawati

MANADO, mejahijau.com – Ramainya pembalakkan liar atau ilegal logging di kawasan eks tambang PT NMR (Newmont Minahasa Raya) yang dialihkan menjadi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).

Kebun Raya Megawati Soekarnoputri berada di Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara.

Luas arealnya sekitar 221 hektar termasuk di dalamnya kawasan hutan produksi terbatas.

Operasi Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut melalui UPTD Wilayah V baru-baru berhasil mengamankan 13 kubik kayu dan 3 mesin potong kayu.

Gubernur Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, kepada wartawan, Jumat, 08 November 2019 menegaskan, pembalakan liar yang sengaja atau secara terang-terangan oleh oknum yang tak bertanggungjawab harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah terima laporan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, sudah diamankan 13 kubik jenis kayu olahan rimba campuran bersama 3 unit mesin potong kayu. Dan barang sitaan tersebut sudah diamankan di pos kehutanan di Gunung Potong (Kabupaten Mitra),” ungkap Wagub Steven Kandouw.

Lanjut ditegaskan, dirinya mengecam keras pembalakan liar yang terjadi di Hutan Raya Megawati Soekarno Putri.

“Hutan ini memiliki anekaragam sumber daya alam, dan merupakan kekayaan negara. Flora dan fauna yang hidup di dalamnya mendukung terciptanya ekosistem kompleks yang menghasilkan banyak manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” kata Wagub Kandouw.

Hutan raya itu, kata dia, tempat konservasi yang direncanakan jangka panjang untuk dinikmati generasi-generasi berikutnya.

“Sekali lagi saya minta kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas pembalakan liar yang terjadi di hutan raya Megawati Soekarno Putri,” tegas mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Kebun Raya Megawati Soekarnoputri dikembangkan di atas lahan bekas tambang emas PT NMR yang dicetuskan tahun 2009 silam.

Kementerian Kehutanan RI menyetujui penetapan sebagai kebun raya pada 19 Februari 2014. Beradaannya pertama di dunia dimana sebuah kebun raya berdiri di bekas tambang emas.

Selain menjadi kawasan konservasi, kebun raya ini difungsikan sebagai hutan penelitian dan pendidikan. Sejumlah fasilitas pendukung untuk itu sudah mulai dibangun 2017 dengan menggunakan dana APBN dan APBD.

Di kawasan hutan itu, hidup sekitar 73 spesies burung, ratusan jenis serangga, dan mamalia. Hewan khas Tarsius spectrum juga ditemukan di areal hutan tersebut.

Di atas ketinggian kawasan hutan ini, ada sebuah cekungan besar menyerupai danau. Cekungan berair ini biasa disebut Danau Mesel karena merupakan bekas lubang tambang emas. Sekitar Danau Mesel dikelilingi perbukitan beserta hutan hasil penghijauan.(arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *