Gubernur Olly Naikkan UMP 2020 Menjadi Rp 3,31 Juta

MANADO, mejahijau.com – Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) pada awal tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 per bulan.

Nominal UMP 2020 yang bakal diterima para pekerja di Bumi Nyiur Melambai mengalami kenaikan 8,5 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 3.051.076.

Gubernur Sulut seperti pada surat resmi penetapan menyatakan, besaran UMP berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sesuai Keppres Nomor 107 tahun 2004 menyatakan, pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 408 Tahun 2019.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini Jumat 1 November 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.310.723,” jelas Olly saat mengumumkan kenaikan UMP tahun 2020 di kediamannya pribadi Cempaka, Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat, 01 November 2019 .

Olly juga menyatakan, dia akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang tak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut.

“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

UMP 2020 tersebut, lanjut Olly, harap dipatuhi pelaku usaha. Para pekerja sekiranya dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Penetapan UMP 2020 turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kadisnaker Sulut Erni Tumundo, dan Karo Protokol dan Humas Dantje Lantang.(hps/arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *