Investasi Pariwisata Sulut Kebanyakan Mengarah ke Laut

MANADO, mejahijau.com – Wakil Gubernur Steven OE Kandouw mengatakan, sosialisasi perizinan pengelolaan ruang laut yang digelar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (RPL) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berdampak positif pada peningkatan investasi daerah khususnya di wilayah laut Sulawesi Utara.

Bakh gayung bersambut, pertumbuhan investasi pariwisata kita kebanyakan di laut,” kata Kandouw saat membuka sosialisasi di Kantor CTI Centre Manado, Kamis, 03 Oktober 2019.

Kegiatan yang mengangkat tema “Untuk Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’, Steven OE Kandouw mengapresiasi peran KKP yang telah membantu di sisi investasi, dan sisi lainnya terkait regulasi.

“Sama-sama pararel, tidak ada yang dilanggar,” tandas Kandouw.

Kandouw mengakui, kegiatan ini men-drive peningkatan investasi bagaimana memanfaatkan laut dan pulau-pulau kecil.

“Kita kaya akan potensi, dan mesti dimanfaatkan dengan baik yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” tandas Kandouw.

Terkait pelaksanaan sosialisasi, Kandouw berharap, instansi terkait baik provinsi dan kabupaten kota untuk bisa menyimak dengan serius sosialisasi perizinan tersebut.

“Ini sangat penting agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua soal Perizinan Pengelolaan Ruang Laut,” tukasnya.

Sementara Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono mengatakan, perlu ada upaya bersama menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.

“Salah satunya membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan,” terang Aryo Hanggono.

Penetapan PP tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pukau kecil, lanjut Hanggono, menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan.

“PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi ruang laut, sehingga memberikan kepastian bagi setiap stakeholder sesuai rencana yang ditetapkan,” paparnya.

Dia menjelaskan, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan izin lokasi perairan. Izin lokasi perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Lokasi Perairan berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.

“Permohonan Izin Lokal Perairan sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha tinggal menyampaikan persyaratan ke PTSP KKP dan dalam jangka waktu 10 hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima,” jelasnya.

Peraturan Menteri ini merupakan bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan.

“Kepastian mendapatkan ruang berusaha, terutama di zona 0-2 mil sudah dialokasikan RZWP3K. Izin ini bersifat komunal sehingga tak dapat dialihkan secara individu,” tutupnya.

Sosialisasi dihadiri Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut, Ir Agus Dirmanto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut DR Tinneke Adam, TNI-Polri, Perwakilan Universitas, LSM, BUMN dan swasta.(hps/arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *