Gugatan Pilhut, Tim Hukum Pemkab Mitra Tak Berkutik

MANADO, mejahijau.com – Sidang perkara pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa Tenggara (Mitra), masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Dari 10 gugatan yang diajukan, didalamnya ada gugatan mantan kepala desa Lucky Sahelangi yang tengah memasuki agenda jawaban dari tergugat, Senin, 28 Oktober 2019.

Lagi-lagi penggugat melalui kuasa hukumnya menyayangkan ketidaksiapan Pemkab Mitra dalam hal ini Camat Belang untuk memberikan jawaban atas gugatan Lucky Sahelangi.

“Kami belum siap,” ujar Ricky Wullur SH, kuasa hukum penggugat mengutip peryataan kuasa hukum tergugat yang beranggotakan Romeo Tumbel, Dirk Tolu dan Danny Kauntu dalam persidangan.

Hemat Wullur, gampang saja dalam hal membuat jawaban, apalagi Bupati James Sumendap SH pernah berkoar-koar di media bahwa gugatan Lucky Sahelangi terhadap Camat Belang di PTUN adalah keliru.

“Tetapi kenapa koar-koar itu, tidak dicantumkan ke dalam jawaban disertai alasan-alasan hukumnya dan diserahkan dalam persidangan,” cetus Wullur heran seusai sidang yang diketuai Majelis Hakim Anang S Hadi SH MH dengan anggota Salman K Alfarisi SH MH dan Moh Tahir SH MH.

Anang Suseno, selaku Humas PTUN Manado, mengungkapkan pihaknya tengah menangani sejumlah perkara gugatan mengenai Pilhut Mitra.

Namun demikian, dia belum bisa berkomentar lebih mengenai teknis pemeriksaan sengketa.

“Sifatnya tertutup untuk umum sesuai ketentuan Pasal 63 UU PTUN,” tulis Suseno melalui pesan WhatsApp.(fanly tangel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *