Jejak Digital Veronica Koman, Pengacara HAM Tersangka Provokator Papua

Uncategorized588 Dilihat

JAKARTA, mejahijau.com – Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Wanita ini dijerat 4 pasal berlapis, yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Aktivis perempuan ini diduga kuat menyebar hoaks dan provokasi di media sosial sehingga memicu kerusuhan massa.

Ia juga disebut-sebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosialnya.

Siapa sosok Veronica Koman?

Seperti dilansir tribunnews.com, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau, lahir di Kota Medan, 14 Juni 1998 silam.

Ia profesi pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.

Beberapa klien Veronica Koman disebut-sebut berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia untuk mencari suaka.

Ia membantu mereka mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR, lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi.

Tahun 2017 lalu, nama Veronica Koman mencuat saat tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama.

Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman sempat menyebut rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait orasinya, Veronica sempat dilaporkan ke polisi. Orasinya itu bahkan membuat geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Saat itu Tjahjo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

Jejak digital Veronica Koman

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi sedang mendalami jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memetakan narasi-narasi dari yang bersangkutan.

“VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital,” ucapnya.

Sementara Polda Jatim menyebut Veronica Koman membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat 16 Agustus 2019 dan bentrok di Papua Barat, Senin 19 Agustus 2019.

Menurut polisi, sejak pecahnya bentrok di depan asrama, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman di akun media sosialnya.

“Di Twitter dia sangat aktif memberitakan, mengajak, provokasi,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu, 04 September 2019.

Hermawan memaparkan tiga konten bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten tersebut juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris dengan cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.

“Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris,” katanya.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.(*arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *