Dinilai Hambat Investasi, Pemerintah Bakal Hapus IMB

JAKARTA, mejahijau.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan segera menghapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Rencana penghapusan IMB karena dinilai menghambat investasi.

“Sedang dipikirkan regulasi ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya,” ketus Sofyan saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap mendirikan bangunan baru.

Jika nantinya pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan.

“Pengawasan yang paling penting!,” tandas Sofyan seperti dikutip dari tempo.co.

Saat ini, ketentuan mengenai IMB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya disebutkan bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

IMB ini diberikan kepada pemilik bangunan atau gedung yang ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.

Adapun rencana penghapusan IMB merupakan salah satu saja dari rencana pemerintah mempercepat pertumbuhan investasi di tanah air.

Presiden Joko Widodo berkomitmen mengintensifkan pembahasan tentang perbaikan ekosistem investasi dalam menghadapi ekonomi global.

Presiden Jokowi menerima banyak keluhan dari investor yang terkendala regulasi dan perizinan berinvestasi.

“Seminggu dua kali kita akan rapat khusus menyelesaikan yang berkaitan dengan perbaikan ekosistem investasi terus menerus,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.(*arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *