Ribuan Ton Pasir Diangkut Tongkang Langkat Jaya IX dari Pelabuhan Bitung

BITUNG, mejahijau.com – Aktivitas Galian C di Kota Bitung sudah cukup meresahkan. Hasil galian yang memuat pasir diangkut dengan kapal tongkang Langkat Jaya IX saat ini beraktivitas di Pelabuhan Samudera Bitung.

Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat, kenapa Galian C yang diduga ilegal tetap beroperasi di Kota Bitung.
Warga mempertanyakan oknum-oknum yang mengeksploitasi penambangan pasir ilegal atau kerap disebut Galian C secara bebas di Kota Cakalang ini.

Pasokan material pasir diduga atas permintaan yang sangat banyak untuk keperluan daerah lain.
Barangkali karena harga pasir sangat menggiurkan sehingga banyak pengelola tambang pasir ilegal diduga tanpa izin.

Riskannya operasi penambangan pasir dilakukan di wilayah-wilayah rawan bencana, terutama di bukit – bukit berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Dan parahnya oknum-oknum tersebut tak mau ambil pusing, apakah material pasir yang digarap masuk katagori legal atau ilegal, yang penting bisa menghasilkan untung.

“Mereka seolah tidak memikirkan musibah longsor. Padahal akibatnya akan ditanggung masyarakat sebagai korban,” kilah Ajis, salah satu warga Bitung, Kamis, 01 Agustus 2019.

Semua aktivitas penambangan pasir, kata warga, diduga kuat tak memiliki izin dari instansi yang berkompoten.
Padahal Pemkot Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tegas mengatakan, bahwa material pasir yang diambil harus dari lokasi yang memiliki izin. Di luar itu ilegal..!

“Tapi kenyataannya berbeda, seluruh material dikeruk dari beberapa lokasi yang disangkakan tak memiliki izin, namun mereka tetap beroperasi. Ini jadi tanda tanya juga, kenapa masih diperbolehkan,” cetus warga lagi.

Padahal aktivitas penambang termasuk kejahatan pidana lingkungan yang sanksi sangat berat. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung serta aparat hukum harus dapat menindakinya serta memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak usah segan atau ragu, aturannya sudah jelas. Undang-undang dengan tegas memerintahkan seret pelaku kejahatan lingkungan ke ranah hukum,” tandas Ajis.

Sementara penelusuran wartawan mejahijau.com, terlihat sejumlah truk setiap hari lalu-lalang mengangkut material pasir ribuan ton silih masuk ke kawasan Pelabuhan Samudera Bitung.

Pasir-pasir dari lokasi galian yang diduga tak mengantongi ijin, diangkut kapal tongkang Langkat Jaya IX dari untuk dibawa ke Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menanggapi maraknya aktivitas pemuatan pasir di kapal tongkang tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.

“Kami segera turunkan tim untuk mengecek ke lokasi itu. Kalau memang tidak ada ijin, kami akan meminta aktivitas segera dihentikan,” tegas Minabari.

Lanjut Minabari, beberapa waktu lalu beberapa lokasi galian pasir di Kelurahan Tewaan sudah ditertibkan atau tutup karena tak memiliki ijin.

“Nanti tim akan cek lokasi, apakah operasi galian itu sudah pernah kita tertibkan beberapa waktu lalu, atau ada lokasi galian yang baru,” pungkasnya.(herry dumais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *