Bunuh Kekasihnya, Anggota TNI-AD Dituntut Pecat dan Sanksi Penjara Seumur Hidup

PALEMBANG, mejahijau.com – “Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,” kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, 22 Agustus 2019.

Suhartini kesal dan mengaku kecewa setelah tahu pembunuh anak bungsunya tidak diberi hukuman maksimal dalam tuntutan Oditur.

Suhartini adalah ibu kandung Fera Oktaria (21) yang dibunuh Prajurit Dua (Prada) inisial DP.
Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir. Ia tekun mendengarkan keterangan satu per satu perngakuan para saksi.

Suhartini mengatakan, Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan. Salah satunya menyebut Fera anaknya dalam keadaan hamil.

“Dia bohong terus dalam sidang. Dia itu nangis puas karena sudah membunuh anak saya. Dia bukan nangis menyesal,” tandasnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban. Rusnah berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.

“Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberi hukumaan maksimal, jangan seperti ini,” ucapnya sambil menangis.

Selain itu Rusnah meminta keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantaran diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.

“Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum,” katanya.

Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman dari Prada DP tak dihadirkan dalam persidangan. Padahal Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji Prada DP.

Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi oknum TNI-AD.

Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap Fera Oktaria, kekasihnya sendiri.

“Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan,” tandas Oditur saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, 22 Agustus 2019.

Setelah mendengar tuntutan dari Oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
“Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,” ucapnya.

Sementara Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebut, Prajurit Kodam II Sriwijaya ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan Prada DP untuk membunuh korban.

“Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh,” kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan tersebut. Tersangka Prada DP juga berusaha menghilangkan jejak dengan cara memutilasi korban.

“Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan bersikap sopan dan dia belum pernah dihukum. Kami mohon hakim menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dan dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000,” jelasnya.

Sebelumnya Prada DP terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa, 13 Agustus 2019.

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP, itu karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang dijalani, dan bukan pidana pembunuhan.

Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019 lalu.

Dalam pelariannya, Prada DP nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.(*arya/kcm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *