Adnan: Kepengurusan PWI Halmahera Utara Sah!

TOBELO, mejahijau.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara membantah pemberitaan sejumlah media online yang menyebut pembentukan PWI Halmahera Utara tidak sah.

Bahkan pemberitaan tersebut terkesan tak pada tempatnya karena sumber yang mengomentari bukanlah representatif kepengurusan PWI Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris PWI Provinsi Malut, Adnan Ways mengatakan, pemberitaan media online (i-malut.com) harusnya memilih sumber representatif dalam mengomentari kaitan kepengurusan PWI di Kabupaten/Kota termasuk  PWI Kabupaten Halmahera Utara.

“Membicarakan kepengurusan PWI di Halut, harus pengurus PWI Provinsi Maluku Utara, baik Ketua maupun Sekretaris,” ujar Sekertaris PWI Maluku Utara, Adnan Ways, Rabu, 28 Agustus 2019.

Menurut Adnan, jika ada yang menyebut kepengurusan PWI Halmahera Utara tidak sah, itu sangat keliru. Sebab dewan kehormatan tidak punya kewenangan mengomentari kepengurusan PWI di Kabupaten Kota termasuk di Halmahera Utara.

“Kepengurusan PWI Halut itu sah!,” kata Adnan.

Ia menjelaskan, pembentukan PWI tiga kabupaten sudah disampaikan ke pusat, dan secara de fakto dinyatakan sah. Tinggal menunggu proses pengesahan Surat Keputusan (SK) dari PWI pusat saja, dan secara dejure sudah diproses di pusat.

“Prinsipnya diinternal sudah jelas, dan PWI Halut tidak ada masalah,” tandas Adnan Ways yang juga sebagai Pimred Harian Aspirasi.

Menurutnya, kalaupun ada hal-hal lain itu sifatnya hanya revisi tidak serta merta membubarkan atau membekukan.

Apalagi pembentukan sudah sesuai mekanisme PD/PRT dan didukung dengan berita acara pembentukan.

Sementara Ketua PWI Malut, Safrudin Ganda menginstruksikan, Pengurus PWI Halmahera Utara tak perlu menghiraukan opini-opini yang dibangun bahwa PWI Halut tidak sah atau ilegal.

“Kami melihat ada komentar yang coba dibangun soal kepengurusan Halut. Saya minta ini tidak ditanggapi karena yang berhak mengomentari adalah Ketua PWI Malut. Badan kehormatan tidak punya hak mengomentari persoalan kepengurusan PWI, dan PWI Halut, itu sah!,” pungkasnya.(willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *