Kasus Dugaan Pemalsuan Surat KONI Bakal Menyeret Tersangka

TOBELO, mejahijau.com – Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) telah menaikan status kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Yansen Pawane dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda, kepada wartawan, Selasa 06 Agustus 2019) mengatakan, peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan setelah gelar perkara dan memeriksa saksi dan pihak terkait.

“Setelah memeriksa saksi dan pihak terkait kemudian dilakukan gelar perkara, jadi kita naikkan status ke penyidikan,” ujar AKP Rusli Mangoda.

Lanjut dikatakan, karena kasusnya sudah ke tahap penyidikan maka nantinya pengurus KONI kabupaten dan provinsi Maluku Utara akan segera diperiksa.

“Kita sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kita panggil pengurus KONI, baik kabupaten maupun provinsi sebagai saksi. Kan kita telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa beberapa pegurus KONI Halmahera Utara, untuk diminta keterangan. Salah satunya Porda Amanah meski sebatas masih saksi, dan statusnya masih tahap penyelidikan.

Terpisah, Yansen Pawane saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polres Halmahera Utara telah ada perkembangan.

“Kasus ini, ketika statusnya sudah naik ke penyidikan berarti sudah ada calon tersangkanya,” kata Pawane.

Lanjut dikatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus dugaan pemalsuan surat KONI hingga tuntas.
Alasannya karena dia salah satu yang menjadi korban atas terbitnya surat keputusan yang di keluarkan pengurus KONI provinsi Maluku Utara.

“Jadi tidak benar, ada informasi yang bilang saya telah mencabut laporan. Nyatanya kan sudah naik ke penyidikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Yansen Pawane sebagai Sekertaris Umum KONI Provinsi Maluku Utara, kemudian muncul SK baru dimana jabatanya digantikan Porda Amana.

Tak puas dan merasa dirugikan, Yansen pun langsung melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada Polres Halmahera Utara.

Dia menduga surat yang dikeluarkan tersebut adalah palsu sehingga mempengaruhi struktur kepengurusan KONI kabupaten.

Dalam SK KONI Provinsi Maluku Utara nomor: 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2017-2021. (willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *