Spesialis Pembobol Kredit Bank BRI Resmi Ditahan Kejati Sulut

MANADO, mejahijau.com – Pembobol Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR tahun 2016-2017 di Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), akhirnya resmi ditahan Kejati Sulut, Selasa 02 Juli 2019.

Menariknya praktek pembobolan KUR dan Non KUR Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kantor cabang Boulevard Manado, melibatkan orang dalam Bank BRI sendiri.

Kepala Seksi Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Yoni E Mallaka mengatakan, selang tahun 2016 – 2017 kantor cabang Bank BRI Boulevard Manado, menyalurkan kredit pangan Non KUR dan kredit KUR RITEL.

“Penyaluran kredit diduga bermasalah melibatkan pegawai BRI dengan jabatan Account Officer,” ungkap Mallaka.

Pada penyaluran kredit pangan Non KUR dan kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017, ditemukan masalah, yakni tidak terbayarnya angsuran kredit sejumlah debitur karena menggunakan syarat kredit palsu atau syarat tidak sesuai dengan usaha sehingga menjadi kredit macet atau Non Performing Loan.

“Setelah dilakukan audit investigasi, semua kredit bermasalah diprakarsai Account Officer inisial SJT alias Aya yang kini sudah Tersangka,” ujarnya.

SJT alias Aya ditetapkan tersangka melalui surat penetapan nomor: B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019.
Kemudian AHP alias Midun ditetapkan tersangka nomor: B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019. Oknum Midun adalah pihak ke tiga alias broker atau perantara yang melakukan pengajuan kredit dengan membuat persyaratan palsu.

“Bahwa atas perbuatan dua Tersangka, hingga posisi bulan April 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp4.543.033.604 akibat kredit yang diduga kuat fiktif,” urai Mallaka.

Keduanya diterapkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Perlunya dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, hemat penyidik Kejati Sulut karena didasari bukti-bukti permulaan yang cukup.

Adapun penyidikan kasus pembobolan kredit bank BRI ini, berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sulut Nomor: Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *