Resmob Polsek Tuminting Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Ringroad II Tumumpa

MANADO, mejahijau.com – Tim Resmob Polsek Tuminting mengamankan lelaki inisial AM alias Allan (23), warga Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III, Kecamatan Tuminting.

Allan salah satu pelaku tindak kriminal terhadap lelaki Meldy Manumpil (39), warga Kelurahan Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Melalui pengembangan kasus tempat persembunyian pelaku, akhirnya Allan berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Tuminting yang dipimpin Aipda Djulian Djarang di salah satu rumah di Kelurahan Bitung Karangria, Jumat, 26 Juli 2019, sekira pukul 04.30 Wita, subuh.

Perbuatan Allan bersama sejumlah rekannya, tangan kanan korban nyaris terputus. Korban juga menderita luka di belakang kepala, luka di bawa lengan kiri, luka di punggung kanan, luka gores di lengan atas sebelah kanan.

“Baru satu pelaku. Pelaku kini sudah diamankan ke Mapolresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Tuminting, AKP Rio Gumara kepada mejahijau.com, Jumat, 26 Juli 2019.

Lanjut Rio, oknum pelaku kini diperiksa terkait kasus pengeroyokan di Ringroad II Kelurahan Tumumpa secara bergerombol terhadap korban Meldy Manumpil. Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kondisi yang cukup serius.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *