Kasus Speedboat Dishub ‘Menggantung’ di Polres Halmahera Utara

HALMAHERA UTARA, mejahijau.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Speedboat tahun 2016 oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut), kembali mendapat sorotan.

Speedboad milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) itu, dipertanyakan Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Hi Abas.

Gunawan mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan Korupsi Speedboat, sebab penghitungan kerugian negara akan dilakukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) yang sedianya turun langsung ke Tobelo.

Hanya saja, Tim Auditor BPK-RI hingga kini belum juga turun lokasi. “Kasusnya sudah lama. Rencana bulan Mei tim auditor BPK RI akan datang, jadi perkembangannya penyidik sudah harus bisa sampaikan,” katanya.

Lanjut dia, kalau memang kedatangan tim auditor BPK RI belum juga pasti, penyidik harusnya proaktif berkoordinasi hingga bisa dipastikan kedatangan para auditor.

“Supaya tidak ada pemikiran negatif dari masyarakat, kalau terlalu lama kasus ini dibiarkan maka akan timbul pertanyaan dari masyarakat,” kata Gunawan.

Seperti diketahui, kasus pengadaan speedboat yang melayani rute pertama Daruba-Subaim, setelah mulai diketahui rutenya dirubah menjadi Tobelo-Morotai.

Prosesnya mulai diusut tahun 2016 lalu, diduga melibatkan oknum tertentu. Seharusnya speedboat diperuntukan secara gratis melayani pulau-pulau di Kecamatan Loloda Kepulauan, tapi malah digunakan untuk meraup keuntungan pribadi.(WW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *