Iroth: Kalau SK Sudah Ada, Elly-Moktar Segera Dilantik

MANADO, mejahijau.com – Video wawancara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Felly Runtuwene baru-baru ini, mengundang kontroversial.

Politisi Partai Nasdem ini, telah mengundang polemik berkepanjangan di masyarakat, terutama kalangan pendukung Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga.

Kondisi runyam itu sontak memantik respon dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut). Gubernur Olly Dondokambey melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Christian Iroth menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sampai saat ini belum berada di tangan Pemprov Sulut.

“Soal penjemputan SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, itu tidak diatur dalam UU (Undang-Undang) bahwa harus dijemput pemerintah provinsi,” papar Iroth kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2019.

Sekecilpun, lanjut dia, Pemprov Sulut tak pernah berniat menghambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Buktinya tindakan Pemprov Sulut menyurat ke Kemendragi perihal permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

“Yang harus diluruskan disini, yaitu, pada proses surat permohonan pelantikan yang diajukan Pemprov Sulut, terdapat fakta hukum dari MA yang menyatakan Bapak Elly Lasut sudah menjabat dua periode,” urai birokrat berbakat ini.

Hanya saja permasalah yang sedang terjadi, surat yang digunakan Elly Engelbert Lasut ketika mendaftar sebagai calon bupati memang masih terus dipertanyakan keabsahannya.

“Atas dasar itulah, sehingga gubernur menyurati Kemendagri memohon petunjuk dan meminta penjelasan terkait fakta hukum dimaksud. Bukan cuma itu, gubernur juga menyurati MA memohon petunjuk terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” ungkap Iroth.

Jadi kesimpulannya, kata dia, gubernur bukan memperlambat proses pelantikan namun meminta kejelasan ketika pelantikan semua berjalan lancar.

Gubernur ingin menghindari jangan kelak setelah pelantikan, terjadi masalah sehingga nama gubernur ikut terbawa-bawa.

“Ketika semua sudah tidak bermasalah, dan SK sudah berada ditangan gubernur, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud segera terlaksana,” jelas Christian Iroth.(arya/vanny)

BERITA TERKAIT: 

Gubernur Olly Bantah Mengganjal Pelantikan Elly – Mochtar

Adolf Binilang Disahkan Pimpin Kabupaten Kepulauan Talaud

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *