CEP Tegaskan, KDRT Segera Dihentikan

AMURANG, mejahijau.com – Pencanangan Geber Stop KDRT diharapkan tak cuma sekedar forum yang membahas kekerasan di dalam rumah tangga.

Hal itu diungkapkan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) DR (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE saat membuka sosialisasi Gerakan Sayangi Lansia (GSL) dan Gerakan Bersama Stop KDRT, di aula Waleta, Jumat 05 Juli 2019.

Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (PPPA-KB) Meity Tumbuan, Bupati Minsel menyatakan, segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga harus segera dihentikan.

“Pencanangan Geber Stop KDRT ini diharapkan bukan cuma sekedar forum untuk membahas kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Tapi lebih dari itu, harus menjadi perwujudan sikap untuk melawan KDRT,” kata Tetty Paruntu, sapaan akrab Bupati Minsel dua periode ini.

Sosialisasi bertajuk, “Semua Lansia adalah Orang Tua Kita” ini, turut dihadiri Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Prof dr Vennetia R Danes MSc PhD.

Bupati Tetty Paruntu menekankan untuk menghindarkan anak dari tindakan KDRT yang dapat menganggu pertumbuhan mental anak.

“Anak-anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT, akan cenderung meniru ketika mereka dewasa nanti. Kasus KDRT yang dulu dianggap persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik,” ucapnya.

Sementara Deputi Perlindungan Hak Perempuan Prof dr Vanetia Danes MSc PhD menerangkan, kasus KDRT tiap tahun mengalami peningkatan.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dalam setiap tahunnya. Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan yang di launching tanggal 6 Maret 2019 lalu menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2018 sebesar 406.178.

“Jumlah itu meningkat, dibanding tahun sebelumnya 348.466 kasus,” jelas Danes. Berdasarkan data tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT ranah personal yang mencapai angka 71% (9.637).

Korban KDRT biasanya enggan melapor kekerasan yang dialami karena malu, merasa tabu dan lain-lain.

“Padahal, KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” paparnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Minsel Tetty Paruntu memberikan bantuan secara simbolis kepada para lansia.
Hadir pada sosialisasi, para pejabat Pemkab minsel Eselon II, III dan IV, serta jajaran perwakilan Forkopimda, bersama para lansia.(evo kelejan/arya)

DR (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE dan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, dari Kementrian KPPPA, Prof dr Vennetia R Danes,MSc,PhD bersama-sama para peserta sosialisasi menolak tegas KDRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *