APBD Perubahan Minahasa 2019 Disetujui Legislatif

TONDANO, mejahijau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui rancangan peraturan daerah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS-PAPBD) tahun anggaran 2019, menjadi peraturan daerah.

Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Minahasa dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi dan Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, di ruang rapat Kantor DPRD Tondano, Jumat 19 Juli 2019 sore.

Bupati Roring mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas dukungan dan kerjasama dari program Pemkab Minahasa, khususnya dokumen KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2019.

“Hal yang membanggakan kita semua, ketika proses penyusunan dan pembahasan ini ada penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan,” kata Bupati Roring,

Lanjut dikatakan, selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemkab Minahasa untuk mengimplementasikan program dan kegiatan akhir tahun 2019.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Minanasa James Rawung SH didampingi Wakil Ketua Ivonne Andries SIP dan Ventje V Mawuntu, serta Sekretaris Siby Sengke SSos.

Rapat paripurna juga dihadiri Sekda Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr Wilford Siagian MA, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit SH, para Anggota DPRD Minahasa, mewakili Kapolres Minahasa yakni Kapolsek Toulimambot IPTU Arie Hasan, mewakili Dandim 1302 Pelda Jhony Bura Danramil Tondano, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa dan Insan Pers.(arya)

Berikut Ringkasan Perubahan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019;
1. Pendapatan daerah, pada kebijakan umum APBD tahun anggaran 2019 pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp107.465.799.926. Dana perimbangan, Rp 931.948.805.008. Dana alokasi khusus sebesar Rp 211.197.475.008. Dana alokasi umum dan bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak tidak mengalami perubahan
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 299.146.673.000. Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah adalah sebesar Rp 1.338.561.277.934.

2. Belanja daerah pada perubahan APBD 2019 sebesar Rp 1.414.637.057.412. Prediksi belanja tersebut direncanakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp. 861.678.420.806. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 552.958.636.606.

3. Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp.85.075.779.478.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *