Ahli Waris George Lomban Tegas Menolak Rencana Eksekusi PN Manado

MANADO, mejahijau.com – Rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado atas lahan tanah milik George Lomban di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Manado, dinilai sebagai tindakan ilegal.

“Ini tindakan ilegal yang semena-mena terhadap rakyat kecil. Lahan tanah kami tidak pernah kami jual kepada siapapun. Dan kepemilikkan kami tercatat pada register tanah nomor 352 folio 157 di Kelurahan Tikala (sekarang Kelurahan Bumi Niur) pada tanggal 6 Juli 1977 atasnama orangtua kami,” ungkap Edwin Lomban (49), penerima kuasa ahli waris tanah George Lomban almarhum.

Adapun Edwin Lomban mengajukan permohonan penangguhan kepada Mahkamah Agung atas rencana eksekusi tanggal 25 Juli 2019 sesuai surat eksekusi yang dikeluarkan PN Manado Nomor W19-UI/1971/HK.01/VII/2019.

Edwin mengurai alasan-alasan permohonan penangguhan eksekusi, yakni pada tahun 2012 pihaknya selaku ahli waris pernah digugat Hongky Zein (warga Surabaya) melalui perkara perdata Nomor 96/Pdt.G/2012/PN.Mdo.
Perkara tersebut diuji hingga tingkat Mahkamah Agung.

Akhirnya putusan Mahkamah Agung Nomor 3030.K/PDT/2015, tertanggal 18 Oktober 2016, menolak gugatan Hongky Zein.

“Gugatan Hongky Zein ditolak Mahkamah Agung, karena memang lahan tanah itu milik kami. Dari dulu sampai sekarang kami kuasai dan setiap tahun membayar bayar pajak kepada negara,” papar Edwin didampingi rekannya Henrie Rambet.

Oleh karena itu, dengan tegas para ahli waris Edwin Lomban bersama saudara-saudaranya menyatakan tegas menolak rencana eksekusi PN Manado atas lahan tanah milik mereka seluas 5,5 hektar di Kelurahan Bumi Nyiur.

“Kami menghormati hukum yang adil. Tetapi rencana eksekusi atas tanah warisan milik keluarga kami, itu tindakan sewenang-wenang yang terjadi pada masa kolonial dulu,” semprotnya sembari memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan tanah milik keluarga.

Selain itu, Edwin Lomban juga membeberkan bahwa oknum Hongky Zein saat ini sedang diproses penyidik Polda Sulut terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen-dokumen kepemilikan atas lahan tanah milik keluarganya yang dipersengketakan.(ferry/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *