‘Panah Wayer’ Robohkan Muktar, Dua ABG Diamankan Polres Bitung

Uncategorized189 Dilihat

BITUNG, mejahijau.com – Polres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin S.HUT, SIK, Sabtu, 27 Juli 2019, menggelar Konferensi Pers ditangkapnya tersangka penganiayaan dengan menggunakan panah wayer.

Konferensi Pers yang digelar di pelataran Mapolres Bitung itu, diungkapkan soal penangkapan dua tersangka inisial DV (17) warga Girian Weru Dua, dan Jojo, warga Perum Girian Indah.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka, pertama DV (17) diamankan di rumahnya di kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian Kota Bitung, pada Kamis 25 Juli 2019 sekitar pukul 10.30 Wita

Kemudian penangkapan dilanjutkan dengan tersangka Jojo (16) tanpa perlawanan pada hari yang sama pukul 10.45 Wita ditempat kos di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

Diuraikan kronologis kasus, korban bernama Taufik Muktar Palai (17), warga Kelurahan Winenet I lingkungan III kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Kejadian perkara berawal pada hari Sabtu 6 Juli 2019, sekitar pukul 05.00 Wita, tersangka Jojo dan DV berboncengan melewati pertigaan dekat RSUD Manembo-nembo.

Tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dengan motor datang dari arah berlawanan dimana salah satunya korban Muktar. Dua tersangka sebelumnya tidak saling kenal dengan korban yang datang bersama dua temannya. Kemudian korban memanggil dua tersangka dengan kata ”Wey Cess”, lalu tersangka menjawab, ”Kiyapa Cess”.

Tiba-tiba korban Muktar turun dari sepeda motor. Saat sudah dekat dengan dua tersangka, korban Muktar mencabut sajam jenis badik.

Sontak saat itu kedua tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban bersama dua rekannya. Kedua tersangka lari kencang menuju rumah DV, dan mengambil 6 buah mata panah wayer dan dua pelontar.

Dengan mengendarai sepeda motor dua tersangka kembali mencari korban. Korban Muktar ditemukan sendirian di bengkel tampal ban dekat jembatan di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian.

Setelah turun dari sepeda motor, tersangka Jojo menghampiri langsung mengarahkan mata panah wayer ke korban Muktar. Dari jarak kurang lebih dua meter, lesakan Jojo tepat mengenai dada korban.

Selanjutnya tersangka DV ikut menghampiri dan bertanya kepada korban “Ngana kang yang amper tikang pa kita tadi”.

Korban berkelit dan menjawab, bukang dirinya tapi dua temannya. Tak puas dengan jawaban korban, tersangka DV menendang korban di bagian lengan kiri, dan ke arah pinggang ke korban. Lalu kembali memamah korban tepat di bagian lehernya.

Setelahnya, kedua tersangka meninggalkan korban dengan mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher.
Setelahnya dua tersangka langsung menuju arah pusat kota, kemudian kembali ke rumah masing-masing.

“Dengan kejadian itu, kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 subs Pasal 351 KUHP atau2 pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951 dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara,” urai Kasat AKP Taufiq.

Lanjut dikatakan, data kepolisian dua tersangka memang belum pernah terlibat tindak pidana karena masih tergolong anak di bawah umur.

Adapun barang bukti yang diamankan di rumah tersangka DV, berupa empat buah mata panah wayer dan satu unit sepeda motor biru putih.(herry dumais)

Jojo dan DV, dua tersangka diamankan bersama barangbukti sepeda motor yang digunakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *