Novita Terduga Bandar Togel Diringkus Tarsius Polres Bitung

BITUNG, mejahijau.com – Belum sepekan menjabat Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin S.Hut, SIK, langsung action. Mantan Kapolsek Tikala, Kota Manado ini langsung berantas perjudian toto gelap (togel) yang kian marak di Kota Bitung.

AKP Taufiq Arifin memerintahkan Tim Tarsius Polres Bitung yang dipimpin Ipda Tuegeh Darus untuk memberantas togel yang meresahkan masyarakat. Operasi tersebut menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga bandar game slot online

“Kami mengamankan seorang IRT inisial NP alias Novita (33 tahun) yang melakukan perjudian togel di kelurahan Manembo-nembo Tengah, tepatnya di belakang RSUD Bitung,” ucap AKP Taufiq lewat rilis yang dikirim via Whatsapp kepada awak media, Jumat 19 Juli 2019.

Lanjut dikatakan, penangkapan berdasar informasi masyarakat serta melalui laporan LP/30/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, tanggal 19 Juli 2019.

Taufiq menjelaskan, tersangka NP melakukan judi Togel Singapore, Sidney, dan Hongkong secara Online sejak bulan Februari 2019 lalu.

Kepada kepolisian, tersangka mengakui sejak 5 (lima) bulan yang lalu, masyarakat menyetorkan pasangan nomor dengan menggunakan uang taruhan kemudian menyetorkan ke bandar bersifat Online via ATM Bank BRI.

“Omzetnya sekitar Rp 3 jutaan per hari,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita, antaranya 2 (dua) buah HP Android merk Samsung, 2 (dua) buah ATM, 2 (dua) buah buku tabungan, 4 (empat) lembar bukti Struk setoran di ATM, dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Untuk pasal yang dijerat Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 BIS KUHP ancaman hukumannya untuk Pasal 303 KUHP maksimal 10 tahun penjara, sementara untuk Pasal 303 BIS KUHP hanya diganjar 4 tahun penjara,” pungkasnya.(herry dumais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *