Lagi, Pemkab Mitra Sodorkan Beasiswa kepada Mahasiswa Studi Akhir

RATAHAN, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali merilis syarat resmi untuk mendapatkan bantuan akhir studi mahasiswa program Diploma, S1, S2, dan S3 pada tahun 2019.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Mitra Drs Ascke Benu M.Si, ada beberapa syarat yang harus disediakan calon penerima bantuan untuk menyelesaikan studi.
Di antaranya mahasiswa calon penerima adalah penduduk Mitra, dan terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi negeri, maupun swasta tahun 2019.
“Beasiswa ini komitmen Bupati James Sumendap SH kepada dunia pendidikan di daerah kita. Beliau terus menyiapkan berbagai program unggulan untuk kesejahteraan masyarakat Mitra,” kata Benu kepada mejahijau.com, Kamis, 18 Juli 2019.
Karena itu, lanjut Benu, bagi masyarakat Mitra terutama mahasiswa yang dalam proses penyelesaian studi supaya segera memasukan seluruh persyaratan tersebut ke Dinas Pendidikan.
“Batas pendaftaran dilakukan hingga akhir bulan Oktober mendatang,” pungkas mantan Dosen FISIP Unsrat Manado ini.(fanly tangel)
BERIKUT SYARAT MAHASISWA CALON PENERIMA BANTUAN AKHIR STUDI PROGRAM DIPLOMA, S1, S2 DAN S3:
1. Warga Minahasa Tenggara
2. Terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta pada tahun 2019 dan dalam penyelesaian studi (minimal sudah seminar proposal).
3. Kuliah pada perguruan negeri dan swasta yang ada di Indonesia.
4. Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis/beasiswa dari pemerintah atau lembaga lainnya.
MEKANISME PENDAFTARAN :
Calon penerima bantuan penyelesaian studi diwajibkan:
1. Mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Bupati Minahasa Tenggara u.p Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara.
2. Kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi di Sulut.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP  Minahasa Tenggara)
4. Foto Copy Kartu Keluarga.
5. Foto Copy Kartu Mahasiswa.
6. Surat keterangan aktif kuliah ditanda tangani ketua jurusan atau kaprodi.
7. Surat keputusan Dekan/Direktur tentang pelaksanaan seminar proposal penelitian atau seminar ujian hasil penelitian/karya tulis atau ujian komprehensif.
8. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya (tanda tangani diatas meterai.
9. Proposal penelitian yang telah ditanda tangani minimal oleh dosen pembimbing
10. Proposal permohonan bantuan akhir studi ke Bupati Minahasa Tenggara U.p Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara.
11. Didalam proposal memasukan nomor HP pemohon dan kepala jurusan.
12. Untuk PNS selain harus berdomisili di Minahasa Tenggara juga sebagai PNS di Pemkab Minahasa Tenggara.
13. Semua berkas dijilid dengan cover warna hijau untuk program Diploma, cover warna merah untuk program S1, cover warna putih untuk program S2, dan cover warna biru muda untuk program S3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *