Marwan: Polisi dan Jaksa Ragukan Bukti Beras

MANADO, mejahijau.com – Lambannya pengusutan kasus dugaan pidana pemilu Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 9 atasnama Nanses Meike Rakian, sempat menjadi polemik luas.

Bawaslu Kota Manado membantah tudingan bahwa kinerjanya buruk karena mengulur-ulur waktu memproses laporan kasus.

“Itu tidak benar. Kalau kami tidak serius, sudah sejak awal kami tidak menindak lanjuti. Buktinya kami meregistrasi, saksi juga sudah dipanggil untuk klarifikasi,” tutur Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda kepada mejahijau.com, Senin (17/06/2019).

Lanjut dikatan, setelah itu Bawaslu Manado menggelar Sentra Gakumdu Satu (SG1). Kemudian akan masuk ke tahap SG2 untuk siap-siap melapor resmi ke polisi.

“Hanya saja bukti-bukti yang diajukan pelapor sangat meragukan Gakumdu kepolisian dan kejaksaan,” kata Marwan.

Menurutnya, terjadi perdebatan sengit dengan kejaksaan mengenai pasal 484. Nyaris samua pidana pemilu dorang mo kase gugur.

“Tetapi intinya di SG2, dorang ragukan itu bukti-bukti yang diajukan. Karena sudah begitu lama, bukti baru diajukan. Bukti dari 4 kilo tinggal sisa 2 kilo stou. Itu yang membuat bukti pelapor diragukan,” tandas Marwan.

Oleh karena bukti-bukti yang diajukan pelapor sangat meragukan, kata Marwan, maka laporan kasus pidana pemilu ini dalam waktu satu dua hari kedepan akan dihentikan.

“Bukti tidak memenuhi syarat formil suatu pelaporan. Jadi kami akan mengeluarkan form B15 tentang penghentian kasus,” katanya.

Sebelumnya komisioner Bawaslu Taufik Bilfaqih mengaku, kasus sedang dibahas pada tahap SG2. Jaksa Gakumdu masih butuh data tambahan dari pelapor kasus.

“Bawaslu masih menunggu data tambahan. (Kami juga) menunggu konfirmasi dari kejaksaan,” kata Taufik.

Adapun kasus pidana pemilu yang diduga kuat dilakukan Nanses Meike Rakian, dilapor Mohamad Anwar Kadili dengan tanda bukti laporan nomor 21/PNM.LP/KOTA/25.01/V/2019.

Meike dilapor membagi-bagikan uang senilai Rp 150 ribu per orang, serta membagi beras kepada warga supaya memilihnya. Upaya Meike terbilang berhasil. Berdasar pleno KPU Manado baru-baru ini, wanita ini meraup sebanyak 2.123 suara.

Meike sendiri ketika dikonfirmasi media ini membantah kalau dirinya melakukan politik uang. Dia juga menepis membagi-bagi beras untuk meraup suara sebanyak itu.

“Tidak benar. Kalau ada temuan saya bagi-bagi beras, setiap tahun menjelang Natal atau Idul Fitri saya sudah terbiasa membagi-bagi berkat,” ujar Meike.

Dan kalau dirinya memperoleh banyak suara, lanjut dia, itu karena masyarakat mengingat kebaikannya.(arya/ferry)

BERITA TERKAIT: Bawaslu Manado Diduga ‘Masuk Angin’ Mengusut Kasus Nanses Meike Rakian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *