Keterangan Tetty Paruntu Membantu KPK Mengusut Korupsi BSP

JAKARTA, mejahijau.com – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu, 26 Juni 2019, memeriksa Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu.

Terpantau Bupati Minsel datang di gedung KPK, sekitar pukul 08.45 WIB. Tetty Paruntu sapaan akrab Bupati Minsel baru keluar dari ruangan KPK sekitar pukul 15.00 WIB.

Wanita cantik ini diperiksa sebagai saksi atas kasus tersangka Indung, kolega Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Seperti diketahui BSP tersangka gratifikasi dan suap pada sejumlah kasus.

Tetty Paruntu saat dikonfirmasi membenarkan dirinya diperiksa KPK terkait kasus Anggota DPR-RI itu.
Namun Tetty enggan menjelaskan kalau dirinya dipanggil terkait kasus BSP.

“Dipanggilan sebagai saksi. Prinsipnya saya mendukung penegakan hukum, dan berkomitmen membantu KPK,” kata Tetty kepada mejahijau.com.

Untuk itu, lanjut Tetty, dirinya akan memberikan informasi apa adanya sesuai yang terjadi. “Informasi yang saya tahu, itu saja yang dijawab,” kilahnya.

Tetty Paruntu dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus yang menyeret tersangka Indung.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Dijelaskan Febri Diansyah, penyidik memanggil Christiany Eugenia Paruntu untuk mengusut asal gratifikasi kepada BSP.

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Minsel, Adrian Sumuweng, Selasa, 25 Juni 2019.
Lembaga antirasuah ini menduga terjadi gratifikasi BSP pada proyek revitalisasi 4 pasar di Kabupaten Minsel pada 2017 dan 2018.

Atas kasus gratifikasi BSP, KPK kini telah mengantongi 4 sumber suap, antaranya, distribusi gula rafinasi, distribusi pupuk, penerimaan dari BUMN, serta kepengurusan anggaran daerah.

“Kami dalami termasuk apakah saksi mengetahui atau tidak aliran dana kepada BSP. Kami sedang mendalami sumber-sumber dana gratifikasi kepada BSP yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI,” urai Febri.

Semula Anggota DPR-RI, BSP dijerat kasus suap distribusi pupuk yang melibatkan koleganya, Indung, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang juga ditetapkan tersangka.

KPK menduga BSP menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari tersangka Asty. Uang itu diberikan supaya BSP membantu PT HTK mendapatkan perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain dugaan suap itu, BSP juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar hingga KPK pernah menggeledah ruang kerja mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Di ruang mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, KPK menyita sejumlah dokumen termasuk Permendag tentang gula rafinasi.

Dan keterangan Tetty Paruntu teramat dibutuhkan untuk membantu tugas-tugas KPK menyelesaikan kasus yang menyeret anggota DPR-RI itu.(arya/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *