PST Cabut 3 SK ‘Sialan’ Peninggalan SWM

MELONGUANE, mejahijau.com – Janji PLT Bupati Talaud Petrus Simon Tuange (PST) untuk meluruskan yang bengkok-bengkok, dibuktikan setelah dirinya resmi menggantikan Bupati Talaud, Selasa (07/05/2019).

PST resmi mencabut tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), yakni SK Nomor 251 dan 252 tanggal 19 Juli 2018 serta SK Nomor 83 tahun 2019 yang dianggap tak sesuai ketentuan.

Tindakan PST antaranya untuk mengembalikan ratusan pejabat yang dinonjob dan dimutasi lewat 3 SK tersebut.

“Jangan abaikan sumpah janjimu sebagai ASN, dan jangan gadaikan kebenaran dan integritasmu demi Jabatan,” ujar PST lewat akun media sosialnya.

Ia mengajak ASN bersama elemen masyarakat Talaud bergandeng tangan membangun ‘Bumi Porodisa’.

“Akhiri samua akhiri polarisasi inklusif, persiapkan yang terbaik for anak cucu samua,” ajaknya.

Melewati proses panjang yang rumit, kata PST, pada akhirnya semua yang benar sesuai perundang-undangan dapat ditegakkan.

Langkah-langkah perbaikan sudah ditempuh, perlahan demi perlahan sembari terus merajut persaudaraan demi Bumi Porodisa yang tercinta.(arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *