Dugaan Pungli, Diknas Segera Panggil Kepsek SMP Negeri 2 Tompaso

TONDANO, mejahijau.com – Mendengar informasi soal dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 2 Tompaso, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Pemkab Minahasa bertindak cepat.

Dalam waktu dekat, Diknas segera meminta Kepala Sekolah (Kepsek) menghadap guna dimintai klarififikasi.

Sinyalemen ini diungkapkan Sekretaris Diknas Minahasa, Janny F Kaunang S.Pd, M.Pd kepada mejahijau.com di Kantor Diknas Minahasa, Kamis (17/01/2019).

Sebelumnya Kaunang menjelaskan, UNBK sudah berlangsung beberapa tahun sebelumnya. Dan program tersebut merupakan program dari pemerintah pusat.

“Ada banyak hasil positif dan murni tetapi tetap ada minusnya. Memang sarana dan prasarana untuk keperluan UNBK belum sepenuhnya tersedia, namun secara bertahap diupayakan 100% biar seluruh sekolah bisa ikut UNBK,” tutur Kaunang.

Ia mengakui jumlah tingkat SMP di Kabupaten Minahasa lebih dari 100 sekolah. Sementara anggaran yang tersedia tidak mencukupi, olehnya disarankan sekolah mandiri, misalkan bisa bergabung ke sekolah lain, pinjam laptop baik ke sekolah lain atau ke orang tua siswa.

“Bukan dengan cara membebankan kepada murid atau orangtua murid, apalagi nominal uang dipatok merata,” terangnya.

Dia menyarankan, sekolah bisa mandiri dengan mempertimbangkan segala aspek, misalnya saja banyak orangtua murid tidak mampu. Makanya jangan dipaksakan karena semua kebutuhan secara perlahan dan bertahap akan persiapkan Diknas walaupun anggaran yang tersedia masih terbatas.

Soal pungutan di SMP Negeri 2 Tompaso, lanjut Kaunang, pihaknya akan memanggil Kepsek-nya bersama komite sekolah untuk dimintai klarifikasi sekaligus dicarikan solusi.

“Bila hasil klarifikasi terbukti terjadi kasus pungli, tentu kami akan menegurnya dan membuat kesepakatan supaya tidak terulang lagi. Bukan hanya itu, uang yang sudah terkumpul akan diminta segera kembalikan ke orangtua siswa,” tandasnya.

Ditemui, aktifis LSM DPP LPPN Provinsi Sulut Yamin Makuasang menekankan, pungutan seperti itu menjadi tanda tanya bagi dunia pendidikan. Padahal Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang sudah diundangkan pada 30 Desember 2016, itu sudah clear.

“Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid. Hal itu diatur pada pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 dimana pada pasal itu sangat jelas, tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan,” cetus Yamin yang cukup getol mengungkap kasus korupsi.

Ia mengurai, aturan tersebut seharusnya dipahami seluruh sekolah. Dan penggalangan dana sah-sah saja, tetapi ditujukan di luar sekolah atau ke pemerhati pendidikan.(ferry)

BERITA TERKAIT:

Hadapi UNBK, Siswa SMP Negeri 2 Tompaso Wajib Setor Rp250 Ribu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *