Proyek Pasar Desa Kumu dan Kapataran Gelimpangan Masalah

TONDANO, mejahijau.com – Diduga fungsi pengawasan lemah hingga berimbas dua proyek infrastruktur pembuatan pasar rakyat enam lokasi di Kabupaten Minahasa tak kunjung tuntas.

Hasil monitoring wartawan mejahijau.com, tercatat ada dua lokasi proyek yang tak tuntas dikerjakan, yakni Pasar Desa Kumu di Kecamatan Tombariri dan Pasar Desa Kapataran di Kecamatan Lembean Timur.

“Sampai dimana pengawasan instansi terkait soalnya hingga target waktu berakhir pekerjaan tidak kunjung tuntas, makanya persoalan ini bisa menimbulkan kerugian keuangan negara,” papar Yamin Makuasang Ketua Bidang Investigasi LSM DPP LPPN Provinsi Sulut, Kamis (17/01/2019).

Lanjut diungkapkan, pengawasan barangkali tak berjalan sebagaimana mestinya meski anggaran pengawasannya sebesar Rp15 jutaan.

“Hasil pantauan di lapangan, pekerjaan diduga tidak sesuai Perpers nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman penggunaan DAK 2018 halaman 138-139 pada point 12 bidang pasar,” nilainya.

Pihaknya juga mengimbau Satker mengambil sikap tegas atas molornya pekerjaan dua pasar dimaksud. Hindari jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap proyek kepentingan rakyat itu.

Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Minahasa Moudy Lontaan dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perdagangan Jeffrie Pangemanan S.sos membenarkan pekerjaan dua pasar desa tersebut sempat molor.

Menurut Pangemanan, pengawasan dan pemantauan sudah dilakukan maksimal hanya saja pengelola proyek tak berani mengambil resiko.

“Kami bayar sesuai volume atau progres pekerjaan. Jadi tidak dibayar 100% kepada kontraktor sebagai pelaksana,” kata Pangemanan baru-baru ini di ruang kerjanya.

Lalu dana sisanya, tambah dia, sudah dikembalikan ke pemerintah pusat dan pekerjaan tidak menutup kemungkinan diberikan adendum untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tapi setelah APBDP 2019 berjalan.

Anehnya hasil pantauan di lokasi Pasar Desa Kapataran baru-baru ini, sejumlah pekerja masih menyelesaikan pekerjaan yang tak selesai. Sehingga dipertanyakan sumber dana untuk membayar upah pekerja berasal dari mana, sementara mekanisme pencairandianggap sudah selesai.

Adapun dua pasar desa bermasalah tersebut, masing-masing Pasar Desa Kumu Tombariri yang dikelola CV Kamangta Jaya banderol Rp600 jutaan, dan Pasar Desa Kapataran Kecamatan Lembean Timur senilai Rp599 jutaan yang dikerjakan CV Ramo.

Seperti diketahui, DAK APBD 2018 Kabupaten Minahasa mengalokasikan paket 6 pasar, yakni Pasar Tondano, Pasar Desa Rerer, Pasar Desa Rumengkor dengan sumber dananya dari, Pasar Desa Senduk, dan dua pasar yang bermasalah, yakni Pasar Desa Kumu dan Pasar Desa Kapataran.

Jika 4 pasar terbilang selesai dikerjakan, namun hingga batas waktu limit Pasar Desa Kumuh dan Kapataran terancam masalah karena tak tuntas dikerjakan.(ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *