Terbukti Gratifikasi dan Terima Suap, Gubernur Jambi Dihukum 6 Tahun Penjara

JAKARTA, mejahijau.com – Terdakwa Zumi Zola Gubernur Jambi non-aktif Zumi divonis penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Zumi juga diganjar membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tandas ketua majelis hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/12/2018).

Hakim yakin Zumi Zola terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.

Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selang tahun anggaran 2014-2017.

Uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan-atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016 silam. Ia juga dituduh menerima sejumlah uang dari para Kepala Dinas OPD di Pemprov Jambi.

Pun gratifikasi Zumi Zola, diterima melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Uang-uang tersebut dipakai untuk bermacam-macam keperluan. Mulai dari keperluan pribadi, keperluan keluarga, membayar utang kampanye pilkada, hingga membeli hewan kurban, serta action figure.

Perbuatan Zumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi Zola juga terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua, yakni senilai Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Masing-masing mereka adalah, Supriyono, M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 lainnya.

Suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Ia melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.(*arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *