Gubernur Sulut Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp 3.051 Juta

MANADO, mejahijau.com – Gubernur Olly Dondokambey SE menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan dari UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286.

Terjadi kenaikkan UMP sebesar Rp 226.790 yang bakal diterima para pekerja Sulawesi Utara. Kenaikan sekitar 8 persen ini, kata Gubernur Olly Dondokambey, berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Keppres No.107/2004 menyatakan, pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Pergub.

“Berdasar hal itu, maka pada hari Kamis 1 November 2018 ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076,” ujar Olly sesuai Pergub Nomor 433 tahun 2018.

Lanjut dikatakan, penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku akan diawasi instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

Perusahaan yang mengabaikan Pergub UMP ini harus diberi sanksi tegas. Pelaku usaha sekiranya patuh pada Pergub ini, dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah.

“Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra. Ada yang senang ada juga yang tidak senang, tetapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama,” ucap Olly di Manado, Kamis (01/11/2018) sore.

Diakui Gubernur Olly, aturan yang dibuat belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun upahnya sama dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

“Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,” katanya.

Pertemuan turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta, dan Kadisnakertrans Erni Tumundo.(hps/arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *