134 Miliar Proyek Jalan yang Dikelola BPJN XV Potensi Kasus Korupsi

MANADO, mejahijau.com – Sederet paket pekerjaan di Balai Pelaksana Jalan (BPJN) XV Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, benar-benar memantik amarah warga terutama warga kepulauan. Lihat saja tiga paket pekerjaan jalan banderol Rp 134 miliaran tahun anggaran 2017 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain amburadul, tiga paket pekerjaan yang ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16, Ir Dantje Tulalo benar-benar tak menunjukkan standar kualitas.

“Mungkin dianggap kurang pengawasan apalagi lokasinya di daerah kepulauan. Karena jauh dari pantauan warga, barangkali oknum PPK dan Kontraktor Pelaksana merasa nyaman tak diawasi sehingga tak perlu menjamin kualitas pekerjaan,” ungkap Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara, Victor Lolowang, Minggu (05/11/2018).

Ketua LCKI Sulut membeber tiga paket proyek berpotensi tindak pidana korupsi, yakni pekerjaan Rekonstruksi Jalan Lingkar Miangas Rp 51 miliaran dikerjakan PT Mawantindo Road Construction, Pelebaran Jalan Esang-Rainis Rp 44 miliaran dikerjakan PT Mandiri Bhakti Majene, serta Pelebaran Jalan Beo-Esang banderol Rp 37 miliaran yang dikelola PT Global Cipta Perkasa.

“Setelah mengecek tiga titik lokasi proyek itu, indikasi penyimpangan dan penyelewengan cukup kentara sehingga memenuhi syarat kasus tindak pidana korupsi,” tegas Lolowang.

Ia juga merinci sejumlah potensi pidana tipikor mulai dari kualitas buruk pekerjaan, amburadul, dan tidak tuntas dikerjakan.

“Kuat dugaan pekerjaan tidak didukung dokumen penunjang pembuatan formula rancangan (design mix formula) pekerjaan pembuatan jalan,” papar Lolowang.

Menariknya LCKI Sulut menaksir kerugian negara dari tiga paket pekerjaan dimaksud yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Kerugian mencapai puluhan miliar. Sebab sebagian besar pekerjaan tak sesuai spesifikasi teknis standar nasional sebagaimana kontrak pekerjan. Selain itu ada juga yang tidak tuntas dikerjakan,” katanya.

Setelah selesai pengecekan dan perhitungan di lapangan, kata dia, pihak LCKI Sulut akan langsung melapornya ke KPK dan Kejagung di Jakarta.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN XV belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *