4 Kali Raih WTP, Pengelolaan Keuangan Gubernur Lukas Enembe Dinilai Berhasil

JAYAPURA, mejahijau.com – Pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali torehkan “tinta emas” dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dinilai berhasil menyusun dan menyajikan laporan keuangan 2017, Pemprov Papua meraih WTP yang ditandatangani langsung Menteri Keuangan RI yang diterima Asisten Bidang Umum, Elysa Auri, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2018, di Kota Jayapura, Kamis (01/11/2018).

Selain Pemprov Papua, delapan kabupaten dan kota turut menerima predikat WTP, yakni Kota Jayapuya, Kabupaten Jayapura, Merauke, Asmat, Mimika, Jayawijaya, Nabire dan Kepulauan Yapen.

PLT Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Asyik Fauzi mengatakan, pemberian opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017, menggambarkan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintah dan ketentuan perundangan.

Dia berharap, kedepan seluruh pemerintahan di wilayah Provinsi Papua dapat meraih WTP demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan akuntabel, serta pengelolaan keuangan yang baik.

“Keberhasilan ini bukti penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe semakin baik,” ungkap Asyik Fauzi.

Capaian itu semakin spesial tatkala Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua mengakui, hasil laporan akuntansi pengelolaan keuangan di provinsi dan kabupaten/kota memiliki nilai tinggi serta signifikan.

“Apalagi hasil laporan keuangan sembilan entitas yang menerima WTP ini, merupakan LKPD yang punya sinergitas laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Lanjut dikatakan, daerah yang belum meraih WTP atau kategori Wajar dengan Pengecualian (WDP), supaya termotivasi dari hasil capaian tahun ini.

Keberhasilan meraih WTP dikarenakan komitmen kepala daerah yang mendorong seluruh staf untuk menyajikan laporan keuangan sesuai aturan perundang-undangan berlaku.(*/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *