Setiap Korban Lion Air JT-610 Berhak Terima 1,2 Miliar

JAKARTA, mejahijau.com – Pesawat Lion Air JT-610 yang lepas landas dari Bandara Soekarni-Hatta (Soetta) menuju Bandara Depati Amir, positif jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), sekitar pukul 06.32 WIB.

Pesawat jenis Boeing 737-Max 8 itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak pesawat. Badan SAR Nasional (Basarnas) menduga seluruh penumpang dan awak pesawat meninggal dunia karena terjebak di dalam pesawat yang jatuh ke laut.

Menurut pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan menyebut, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara menyebut, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Selain dari pihak pengangkut, ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat udara berhak mendapat santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta. Hal itu diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Lion Air bertanggungjawab penuh atas hak-hak keperdataan penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat terkait kompensasi dan ganti rugi.

YLKI juga mendesak perusahaan pesawat Boeing untuk memberikan penjelasan atas kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang naas itu.(*arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *