LCKI Desak Kejagung Usut 369 Miliar Dana Bencana Manado

 MANADO, mejahijau.com – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara, Victor Lolowang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tangani serius dugaan korupsi dana bencana banjir Kota Manado.

Seperti diketahui, untuk menetralisir bencana banjir yang trjadi 15 Januari 2014 silam, pemerintah pusat telah gelontorkan anggaran senilai lebih dari 369 miliar rupiah.

Pencairan dana senilai itu dilakukan pemerintah pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Manado dalam tiga tahap, yakni tahun 2015, 2016, dan 2017 lalu.

“Jadi yang sementara di proses Kejagung, anggaran yang dikucurkan tahun 2015. Seharusnya diperiksa juga pengelolaan dua tahun yang terakhir, yakni 2016 dan 2017,” tandas Lolowang.

Kota manado lumpuh total saat banjir bandang 2014 silam.(ist)

Siapa pejabat yang melakukan validasi data korban sesuai SK Walikota Manado Nomor 30 tahun 2015, lanjut dia, itu juga harus ditelusuri lebih lanjut.

“Periksa SK tersebut ditandatangani siapa, jangan saling tolak siapa salah dan siapa benar. Sebab terjadinya ketimpangan data korban banjir sampai hari ini masih terus menjadi masalah di masyarakat,” kata Lolowang bahwa seharusnya sudah tuntas.

Pegiat antikorupsi ini mengatakan, penyaluran pertama pada bulan April 2016 melalui konsultan juga harus ditelisik lebih dalam. Begitu juga dibangunnya rumah korban banjir di Kelurahan Pandu, tanahnya milik siapa dan ganti ruginya bagimana.

“Karena ini persoalan kemanusiaan maka semua item kegiatan yang menggunakan dana bencana harus diperiksa secara seksama. Kami minta jangan ada yang terlewatkan,” cetusnya.

Menurut Lolowang, LCKI Sulut telah menurunkan tim investigasi lapangan untuk pengumpulan informasi dan bukti-bukti terkait pengelolaan dana bencana banjir Kota Manado.

“Kami telah turunkan tim ke lapangan. Setelah data cukup kuat, maka dalam waktu dekat kami akan melapor ke Kejagung terkait dugaan korupsi, penyelewengan, dan penyimpangan pada pengelolaan dana kemanusiaan itu,” pungkasnya.

Banjir bandang 15 Januari 2014 menelan kerugian ribuan rumah warga Kota Manado.(ist)

Seperti diketahu, Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL) telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung, Selasa (02/10/2018).

Vicky mengaku diperiksa namun hanya sebatas saksi. Apalagi saat itu dirinya tak menjabat Walikota Manado

“Saya penuhi janji diperiksa sebagai saksi, tetapi saat itu saya bukan Walikota Manado,” katanya.

Seperti diketahui, Ir Royke Roring memimpin Kota Manado selama lima bulan. Ia dilantik Selasa 8 Desember 2015 dan bertugas sampai Senin 9 Mei 2016 bersamaan Godbless Sofcar Vicky Lumentut dilantiknya lagi sebagai Walikota Manado.

Terinformasi bahwa dana awal masuk ke kas Pemkot Manado tanggal 28 Desember 2015, semasa Penjabat Walikota Royke Roring.

Olehnya Ketua LCKI Sulut Victor Lolowang mendesak penyidik Kejagung tak hanya memeriksa GSVL ssebagai Walikota Manado saja.

“Tetapi mantan Penjabat Walikota Manado serta pejabat-pejabat terkait lainnya termasuk perusahaan kontraktor juga harus diperiksa,” pungkasnya.(vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *