Kisruh 369 Miliar Dana Bencana Banjir Manado ‘Kian Runcing’

MANADO, mejahijau.com – Heboh Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL) terjerat kasus dugaan penyimpangan dana bencana banjir Manado tahun 2014 silam. Namun hal itu diklarifikasi Walikota Manado dua periode ini.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Vicky akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung, Selasa (02/10/2018).

Ketua PKB (Pria Kaum Bapa) Sinode GMIM ini kepada wartawan saat kunjungan gerejani ke Desa Pakuweru, Jumat (05/10/2018) membenarkan dirinya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus penyimpangan bantuan dana hibah bencana banjir yang terjadi tanggal 15 Januari 2014.

“Saya penuhi janji diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung RI. Tetapi saat itu saya bukan Walikota Manado,” ujar Vicky.

Seperti diketahui, yang menjabat Walikota Manado saat itu Ir Royke Roring. Bupati Minahasa ini saat itu dipercayakan memimpin Kota Manado selama lima bulan lamanya. Dilantik Selasa 8 Desember 2015 kemudian berakhir Senin 9 Mei 2016 bersamaan dilantiknya Godbless Sofcar Vicky Lumentut sebagai Walikota Manado periode kedua.

Menyusul polemik dana bencana banjir 2014 yang kabarnya masuk ke kas Pemkot Manado tanggal 28 Desember 2015, Royke Roring mantan Penjabat Walikota Manado yang kini Bupati Minahasa dikonfirmasi via selular menjelaskan apa adanya.

“Saya masa transisi hanya lima bulan. Data bencana banjir sudah ada duluan, baru saya menjabat,” tutur Roring kepada mejahijau.com, Minggu (07/10/2018).

Lanjut dikatakan, dengan begitu pengajuan dana sudah ada duluan, dan siapa-siapa calon penerima datanya juga sudah duluan tersedia.

“Jadi Pengguna Anggaran dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tinggal melaksanakannya,” jelas Roring bahwa dirinya bukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Mengenai proses lelang sejumlah paket proyek bencana banjir, kata Roring, itu sudah sesuai mekanisme yang dijalankan panitia lelang.

Soal kenapa Kepala BPBD Manado Maxmilian Tatahede pada hari Rabu 06 April 2016 digeser ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan, hal itu tak dibantahnya.

“Pergantian itu sesuai kebutuhan dan bukan hanya BPBD yang diganti, pejabat-pejabat lain juga,” katanya meski kemudian dikembalikan lagi ke jabatan yang lama oleh Walikota GSVL.

Royke Roring tegas mengaku tak menandatangani apa-apa soal pencairan dana bencana dimaksud. Ia pun tak menuduh siapa-siapa, tetapi hematnya ada penyaluran dana bencana banjir meski baru sebatas uang muka saja.

Sementara informasi yang dihimpun media ini, dana bantuan bencana banjir Kota Manado digelontorkan pemerintah pusat melalui tiga tahun berturut-turut.

Pertama tahun 2015 sebesar Rp 224 miliar. Dikelola BPBD Manado sekitar Rp 213 miliar, sekitar Rp 11 miliar diserahkan ke Pemprov Sulut.

Tahap kedua 2016, dikucurkan lagi senilai Rp29 miliar, dimana BPBD mengelola sekira Rp 14,3 miliar guna rehabilitasi taman-taman yang rusak. Sebesar Rp15 miliar diserahkan ke BPBD Pemprov Sulut untuk pembangunan jembatan yang rusak.

Terakhir tahun 2017, kembali pemerintah pusat mengucur dana sebesar Rp 116.3 miliaran, dan BPBD Sulut kebagian senilai Rp 10,5 miliar.

Dengan begitu, dana bantuan bencana banjir yang sudah masuk ke kas Pemkot Manado terinci sekira Rp 369 miliaran untuk pemulihan pasca banjir bandang.(vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *