Istri Mantan Sekda Bawa Ratusan Juta ke Kajari

MAGETAN, mejahijau.com – Endang Setiyowati, istri terpidana mantan Sekda Magetan, Abdul Aziz, Senin (08/10/2018), terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Suaminya terpidana korupsi pengadaan lahan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Magetan, diputus hakim menjalani penjara lima tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Azis bebas. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Bersama Azis ada terpidana lain pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 934 juta, yakni Wiji Suharto, Mantan Camat Bendo.

Endang Setiyowati mendatangi Kantor Kejari Magetan. Ia membawa tas plastik hitam yang isinya tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Kejari Magetan Atang Pujiyanto.

“Ibu ini istri dari terpidana korupsi pengadaan lahan untuk Kawasan Industri Rokok (KIR) yakni mantan Sekda Magetan Abdul Aziz. Datang ke sini untuk membayar denda, yakni menukar subsider selama enam bulan,” terang Atang kepada wartawan di kantornya, Senin (08/10/2018).

Nilai uang yang dibawa istri terdakwa, sebesar Rp 190 juta dari Rp 200 juta. Sebelumnya Endang sudah menyicil Rp 10 juta duluan. Dan uang tersebut pilihan terdakwa daripada menanggung hukuman penjara enam bulan.

“Terdakwa telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh PN Magetan. Putusan itu sejak Desember 2015, dan kalau tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah kurungan enam bulan penjara,” jelas Atang.

Selain Azis pada kasus yang sama ada dua nama lain yang ikut menjadi terpidana, yakni Camat Bendo Wiji Suharto bersama adiknya Yudi Hartono.(*arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *