Kini Masjid tak dapat Seenaknya Lagi Gunakan Pengeras Suara. Ini aturannya…

MANADO, mejahijau.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Sikap Kemenag pasca vonis penjara Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan suara azan.

Surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018, mengatur pengunaan pelantang suara masjid, ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin, tertanggal 24 Agustus 2018.

Semua mesjid hanya diperboleh mempunyai dua pelantang suara saja. Satu pelantang suara di luar masjid (menara), dan satunya lagi di dalam mesjid.

Penggunaan pelantang suara di menara luar hanya untuk azan sebagai tanda waktu salat, dan tak diperbolehkan menyiarkan doa atau zikir. Sementara untuk pelantang suara dalam masjid dipergunakan untuk doa saja dan tidak boleh meninggikan suara pelantang.

Kepada para pengurus masjid diimbau mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon. Semua masjid diminta untuk menaati surat edaran Kemenag RI.

Dalam surat edaran itu juga tertulis, pelanggaran atas aturan-aturan tersebut bukan menimbulkan simpati, melainkan keheranan bahwa umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya.

Surat tersebut juga mengatur rinci penggunaan pelantang suara pada waktu salat Subuh, dan salat-salat lainnya. Khusus Subuh, diminta hanya menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Untuk salat Subuh, kuliah subuh dan sebagainya hanya menggunakan pelantang suara ke dalam saja.

Sementara untuk Salat Magrib, Isya, dan Asar, diimbau 5 menit sebelum azan membaca ayat Suci Alquran. Sesudah azan hanya menggunakan pelantang suara ke dalam masjid saja.

Selanjutnya untuk Zuhur dan salat Jumat, diminta 5 menit sebelum Zuhur dan 15 menit sebelum Jumat digunakan untuk membaca ayat Suci Alquran menggunakan pelantang suara keluar, dan begitu pula saat azan.

Sedangkan saat salat, doa, pengumuman, khotbah Jumat hanya diperbolehkan menggunakan pelantang suara ke dalam saja.

Berdasarkan edaran itu, pengurus masjid diminta untuk menghindari mengetuk-ngetuk pengeras suara, termasuk kata-kata seperti “tes”, “percobaan”, “satu-dua”, batuk melalui pengeras suara, membiarkan suara kaset, serta dilarang memanggil orang dari pengeras suara.

Seperti diketahui, surat edaran tersebut diterbitkan Kemenag RI setelah seorang ibu bernama Meiliana divonis bersalah dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/08/2018).

Majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Vonis terhadap Meiliana pun memunculkan kritik dan kecaman banyak pihak, baik dalam maupun luar negeri.

Bahkan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, mau menjadi saksi pembela dalam sidang banding Meiliana. Presiden Joko Widodo sendiri mendukung upaya banding Meiliana yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Itu kan ada proses banding,” kata Jokowi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jalan Taman Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/08/2018).(*arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *