Mantan Kadis Dikpora Minsel Divonis 1 Tahun Penjara

Uncategorized115 Dilihat

MANADO, mejahijau.com – Kasus korupsi dana Paskribaka di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2016 berakhir dengan vonis terhadap terdakwa Ollyvia Lumi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arkanu SH didampingi Hakim Anggota Vincentius Banar dan Edhy Dharma Putra di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (13/08/2018.

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Kadispora Minsel Ollyvia Lumi dengan hukuman 1 tahun penjara, dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas Hakim Arkanu.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun 6 bulan. Ollyvia bersama CNTM alias Chitra (terdakwa berkas terpisah) terseret hokum kasus korupsi karena nekad menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Paskribaka tanpa survey pasar terlebih dulu.

Bahkan menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak memperhatikan ketentuan yang diatur Pepres Nomor 54 Tahun 2010.

Bahkan bersama saksi FMR alias Fien selaku PPTK, kedua terdakwa berani mengundang penyedia barang dan jasa ke Kantor Disdikpora Minsel untuk memasukan penawaran item-item kegiatan tanpa melibatkan dua Pejabat Barang dan Jasa.

Perbuatan keduanya diyakini telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar 140 jutaan rupiah, meski sebelumnya terdakwa Ollyvia telah melakukan pengembalian sebesar Rp 140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel.

Pada nota pembelaan pribadi (pleidoi) Juni lalu, Ollyvia tak sanggup menahan tangis. Ia sesengguk tak kuasa menahan tangis.

Ollyvia bermohon dirinya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Terdakwa Ollyvia menceritakan kehidupan rumah tangganya. Memiliki suami yang kesehariannya sebagai petani dan tiga orang anak. Anak sulung sedang mengecap pendidikan di SMA, anak kedua duduk di bangku SD, dan yang bungsu belum bersekolah.

“Peristiwa ini sangat berat dan menjadi beban keluarga. Saya takut mempengaruhi mental dan psikologi anak-anak yang masih usia pertumbuhan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Soal tingginya tuntutan JPU, kata Ollyvia, telah membuat suami, anak-anak, dan orangtuanya shock. Mereka terpukul dengan perasaan yang hancur.

Diketahui, Ollyvia didakwa bersalah pihak JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.(arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *