Lahan Kantor DPRD Sulut, Ahli Waris Tuntut Bayar 94 Miliar

MANADO, mejahijau.com  – Sengketa lahan tanah Kantor DPRD Sulut di Tiram Kelurahan Kairagi, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Gugatan perdata dilancarkan Peggy Wakkary telah diajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp94 miliaran.

Hal itu dipaparkan Peggy Wakary melalui tim Penasehat Hukumnya, Advokat Lucky Schramm SH, Vebry Tri Haryadi SH, dan Jemmy Londah SH ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (10/08/2018).

“Tergugat pertama itu Gubernur Sulut, turut tergugat pertama BPN Minahasa. Tergugat kedua, Walikota Manado, dan turut tergugat kedua BPN Kota Manado,” terang Haryadi, seraya membenarkan pembacaan gugatan telah berproses di PN Manado sejak Juli lalu.

Lanjut dikatakan, sidang tanggal 16 Agustus nanti agendanya tanggapan dari beberapa pihak tergugat dimaksud.

Dalam pengajuan gugatan, tambah Advokat Jemmy Londah SH, sebenarnya pihaknya telah menuntut ganti rugi yang nyaris menyentuh ratusan miliar.

“Tetapi kami hanya ajukan gugatan tuntutan ganti rugi sebesar Rp94 miliaran,” katanya.

Diketahui, perkara perdata ini tengah diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai Hakim Arkanu. Sementara itu, materi gugatan lahan gedung baru DPRD Sulut itu, diajukan Wakkary atas keluarnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Kairagi I seluas 6,2 hektar.

Padahal lahan tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orangtua/oma/nenek penggugat yakni, Sarah Cornelie Maramis.

Konkritnya dalam gugatan, landasan tanah warisan penggugat mengacu pada Surat Tanah Adat Pasini Nomor 222 Folio 99 Desa Kairagi tahun 1979, seluas kurang lebih 13 hektare, yaitu peninggalan dari alm Andries Alexander Maramis kepada alm Sarah Cornelie Maramis.

Dalam surat tanah adat tersebut disebutkan secara jelas batas-batasnya, yakni bagian Utara batasnya keluarga L Lumenon, bagian Timur batasnya kuala Tiram, bagian Selatan Jalan Raya Manado Kema (sekarang disebut Manado-Bitung), dan bagian Barat Jalan Tua Lorong.

Selain itu, penggugat juga menerangkan kalau kesepakatan pembagian harta warisan dari almarhum Andries Maramis, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua telah tertuang dalam Akta Notaris.(arya)

BERITA LAIN:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *