Johnson Yaptonaga Tersandung Kasus Tanah di Kelurahan Molas. Istri Tiga Terdakwa Protes Keras…

MANADO, mejahijau.com – Bos Lamborghini Johnson Yaptonaga tersandung kasus pembelian tanah di Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, Manado. Kabarnya Johnson melakukan pembelian sebidang tanah di lokasi bernama Batu Itang Lingkungan III Kelurahan Molas pada sekitar bulan Februari 2018 lalu.

Pun lokasi tanah yang dijual senilai Rp1,9 miliar kepadanya kabarnya masih milik orang lain. Sontak saja Bos Lamborghini ini merasa tertipu pada pembelian tanah tersebut.

Maka diseretlah tiga terdakwa masing-masing lelaki inisial NS alias Nem (52), MK alias Jeger (49), dan DJ alias Djodji (47) sebagai aktor yang menawarkan hingga terjadi proses jual beli tanah tersebut.

Lucunya Johnson Yaptonaga yang mengalami kerugian namun yang menyeret terdakwa Nem Cs ke penegak hukum justru Oktafian Obby Leonard Pantouw.

Hal itu terungkap saat sidang agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (01/08/2018).

Tanggapan atas dakwaan disampaikan Penasehat Hukum (PH) Adv Novry Rantung, Adv Zemmy M A Leihitu, dan Adv Aswin Kasim SH.

Eksepsi PH terdakwa beranggapan, bahwa dakwaan JPU tak memuat jelas dan lengkap apa peran masing-masing terdakwa yang terlibat tindak pidana penipuan.

Dijelaskannya, dakwaan JPU tak memuat substansi yang disangkakan kepada terdakwa yang notabene warga Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken.

“Berdasar ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHP, maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan atas nama Terdakwa Nem dan kawan-kawan,” urai PH terdakwa di hadapan Majelis Hakim Arkanu Cs.

Lewat pembacaan eksepsi itu terungkap para Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa saksi Pelapor atas nama Oktafian Obby Leonard Pantouw bukan Johnson Yaptonaga sebagai korban kerugian.

“Seharusnya Johnson Yaptonaga yang melapor, bukan oknum Oktafian Obby Leonard Pantouw!,” tandas pengacara terdakwa.

Dipaparkan mengenai Pasal 378 KUHPidana, dimana penuntutan perkara hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak yang paling dirugikan. Kecuali orang tersebut diberi kuasa pihak yang dirugikan untuk mengajukan laporan pengaduan.

“Mengacu pada alasan dan fakta hukum, maka secara hukum saudara Oktafian Obby Leonard Pantouw tidak mempunyai kualitas hukum guna bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini,” ujar pengacara terdakwa.

Lanjut dijelaskan, karena nyata-nyata oknum Oktafian Obby Leonard Pantouw bukan pihak yang dirugikan, melainkan Johnson Yaptonaga.

“Apalagi tidak ada surat kuasa dari Johnson Yaptonaga kepada pelapor untuk bertindak mewakilinya dalam mengajukan laporan yang menjadi pokok perkara dalam sidang ini,” beber PH terdakwa lewat eksepsinya.

Menariknya seusai persidangan, istri tiga terdakwa memajang karton putih didalam ruangan sidang. Berbagai tulisan pada karton putih diutarakan sebagai protes suami mereka dijadikan korban.

Istri tiga terdakwa bersikukuh suami mereka tak bersalah hingga menyebabkan Johnson Yaptonaga mengalami kerugian.(vanny)

BERITA LAIN:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *