Gawat..! Solar Cell 2017, Kejari Minahasa Periksa Hukumtua Tiga Kecamatan


TONDANO, Meja Hijau – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menyeriusi dugaan penyimpangan pengadaan penerangan jalan umum atau solar cell tahun anggaan 2017.

Selain telah mengantongi bukti awal, tiga penyidik masing-masing Debby Kenap SH, Noprianto Sihombing SH, Parsaoran Simorangkir SH diturunkan Kepala Kejari Minahasa berdasar Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Minahasa nomor: Print-02/R.1.11/Fd.01/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.

Untuk tahap awal, terpantau ketiga penyidik memeriksa para hukumtua dari tiga kecamatan, yakni Tombulu, Tombariri, Mandolang di ruangan kantor Kejari Minahasa Jalan Manguni nomor 10, Sasaran Tondano.

Mereka diminta memberi keterangan seputar pengadaan soal cell terkait dugaan kuat adanya persekongkolan untuk memperkaya diri.

Dengan cekatan ketiga Jaksa Penyidik Kejari Minahasa ini secara marathon menelusuri detail kasus yang merugikan masyarakat.

Meski pembiayaan diambil dari dana masing-masing desa,  namun penyidikan mengendus keterlibatan oknum pejabat Minahasa seputar kasus.

Terungkap di antaranya masih banyak desa yang belum terpasang meski sudah menyetor sesuai pesanan desa. Selain itu lampu solar cell yang sudah terpasang banyak yang belum berfungsi.

Penyidik juga mencurigai tingkat kemahalan satuan unit solar cell yang diserahkan ke sekitar 200-an desa se Kabupaten Minahasa.

Setiap desa memesan variatif antara 5 unit sampai 10 unit. Fantastisnya harga per unit lampu enerji matahari ini dibanderol hingga Rp 24 jutaan.

Seorang perangkat Desa Kombi menuturkan, pengadaannya memang sesuai kesepakatan antara pemerintah desa dengan penyedia barang.

“Harga cukup mahal, tetapi kualitasnya sangat-sangat tidak bagus. Di desa kami menyala cuma satu minggu, selebihnya sampe sekarang nyanda menyala,” ungkap tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tak dipublish mejahijau.com.

Sementara Jaksa Penyidik kasus tersebut dimintai keterangan memohon sebaiknya jangan dulu diganggu.

“Mohon jangan dulu, sebab nantinya kami akan meberi keterangan kepada public,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan para hukumtua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Sajow belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(glen/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *