Dua Oknum Polisi Pemeras Warga Terancam Dipecat

JAKARTA, mejahijau.com – Polri memastikan sanksi pecat terhadap dua anggota polisi jika terbukti secara hukum memeras warga di Bekasi, Jawa Barat.

Polri juga akan membawa aksi pemerasan kedua oknumnya ke ranah pidana.

“Kalau terbukti kita akan tindak tegas, pecat itu. Dipecat!,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (02/08/2018).

“Perbuatan melawan hukumnya diproses pidana bila terbukti,” tambahnya.

Iqbal menuturkan, pihak Mabes Polri akan mengecek ke Polda Metro Jaya tentang fakta hukum yang didapat penyidik.

“Prinsipnya, Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi perbuatan melanggar hukum. Kita akan cek ke Polda Metro Jaya bagaimana fakta hukumnya,” kata Iqbal.

Dua oknum polisi dimaksud yakni inisial SP dan AG. Keduanya diduga kuat terlibat pemerasan terhadap warga di Kota Bekasi. Kedua oknum itu saat ini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

SP bersama AG, PAK, dan K ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada hari Rabu (01/08/2018) dalam kasus pemerasan. Mereka memaksa korban mentransfer uang senilai Rp12.500.000.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1 juta, satu sepeda motor, dan mobil minibus Toyota Avanza. Para pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.(dct/arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *