Bos Lamborghini Ungkap Nama Pejabat Polda Sulut di Kasus Tanah Molas

MANADO, mejahijau.com – Johnson Yaptonaga mendadak hadir sidang kasus tanah di Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, Rabu (15/08/2018).

Bos Lamborghini Indonesia ini hadir di Pengadilan Negeri (PN) Manado sebagai saksi korban pembelian tanah seluas 13.000 meter di lokasi bernama Batu Itang Lingkungan III Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.

Atas pembelian tanah sekitar bulan Februari 2018 lalu itu, Johnson Yaptonaga merasa tertipu. Tanah yang dibeli senilai Rp1,9 miliar, ternyata sudah ada pemiliknya.

Merasa tertipu, maka diseretlah tiga terdakwa masing-masing lelaki inisial NS alias Nem, 52 (Terdakwa I), MK alias Jeger,49 (Terdakwa II), dan DJ alias Djodji, 47 (Terdakwa III), ketiganya warga Kelurahan Molas, Bunaken, Manado.

Lucunya Johnson Yaptonaga yang mengalami kerugian namun yang melapor pidana Nem Cs kabarnya diajukan anggota polisi inisial OOLP alias Pantouw.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher menghadirkan saksi korban Johnson Yaptonaga yang notabene Bos Lamborghini Indonesia.

Dalam persidangan terungkap Johnson selaku saksi korban satu kali saja datang ke lokasi tanah yang akan dibelinya.

Satu per satu pertanyaan Penaseshat Hukum (PH) Terdakwa, yakni Adv Novry Rantung, Adv Zemmy MA Leihitu, dan Adv Aswin Kasim dijawab saksi korban Johnson Yaptonaga.

“Saya datang bersama Pak Maxi (terdakwa Jegger), bersama Mbak Ruthy, dan satu orang lain saya tidak kenal,” ungkap Johnson bahwa saat itu dia bersama istri Kapolda Sulut.

Terungkap jika jual beli atas tanah antara Nem (Terdakwa I) dengan Johnson Yaptonaga (saksi korban) terlaksana dengan tiga kali pembayaran.

Pertama uang muka Rp100 juta, kedua Rp150 juta, dan sisanya sebesar Rp1,6 miliar kabarnya dilakukan di rumah dinas Kapolda Sulut.

Pun total uang yang dikeluarkan Johnson Yaptonaga sebesar Rp1.950 miliar untuk pembelian tanah tersebut.

Lebih heboh lagi, nama Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito ikut terseret lewat keterangan persidangan dari Bos Lamborghini ini.

“Uang pembayaran tanah saya titipkan kepada Kapolda (Sulut?). Karena saya hanya kenal dengannya di Manado,” ungkap Johnson.

Sementara pengurusan keabsahan surat-surat, Bos Lamborghini ini percayakan kepada seorang notaris untuk pembuatan akta jual-beli dengan terdakwa I dan tak menandatangani bersamaan di hadapan notaris.

“Tidak bersamaan, saya tandatangan di Jakarta,” kata lelaki yang pernah ribut-ribut dengan Julia Perres ini.

Masih pertanyaan PH Terdakwa, soal dokumen akta jual beli tanah yang ditandatangani saksi hanya senilai Rp300 juta, namun dalam dakwaan muncul angka Rp1,9 miliar.

“Saya ngga tau. Saya bayar senilai 1.950 miliar, tidak tahu kalau deal Rp300. Itu antara notaris yang buat. Bapak tanyakan saja pada notaris,” kelit Johnson.

Dicecar pertanyaan lain dari PH terdakwa, saksi korban tiba-tiba meminta ijin sudah akan kembali ke Bandung. Dia bersikeras segera ke airport karena kuatir ketinggalan penerbangan pesawat.

Sikap Johnson Yaptonaga itu sontak membuat PH Terdakwa keberatan apalagi persidangan masih belum selesai. Ia juga dituding segaja membatasi pertanyaan PH Terdakwa.

Untuk menengahinya, majelis hakim menanyakan kesediaan hadir dalam persidangan berikut, Johnson pun menyanggupi datang dalam persidangan berikutnya.

Diketahui dakwaan kasus ini terjadi Februari 2018. Saat itu, korban ingin membeli tanah di pinggiran pantai di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.

Mendengarkan informasi,Terdakwa II menghubungi Terdakwa III yang adalah penjaga tanah tersebut. Terdakwa II dan III lantas menghubungi Terdakwa I, yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Akhirnya disepakati tanah seluas 13.000m2 dijual dengan harga Rp150.000 per meter. Dan uang saksi korban sejumlah Rp1,950 miliar dibayarkan dalam tiga tahap kepada terdakwa I Nem dengan bukti penerimaan uang (kuitansi) yang ditandatangani terdakwa.

Belakangan saat saksi korban hendak mengurus penerbitan sertifikat, diperoleh informasi tanah tersebut sudah ada pemiliknya. Itu dikuatkan sertifikat nomor 236 tahun 1984 atas nama Johan Kansil dengan pemilik terakhir Rudy P Silalahi sesuai AJB nomor 197/ASR/1984 tanggal 17 Oktober 1984.

Menurut PH Terdakwa Aswin Kasim SH, sidang berikut kasusnya akan lebih terang benderang.

“Sidang berikut tanggal 3 September 2018, kami yakin akan lebih jelas kasus yang sebenarnya,” kata Aswin.(vanny)

Berita Terkait:

  • Johnson Yaptonaga Tersandung Kasus Tanah di Kelurahan Molas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *