Terlibat Korupsi, 83 ASN Sulut Resmi Dipecat

MANADO, mejahijau.com – Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian para ASN itu terhitung sejak bulan Juni. Mereka terpaksa ditindak sesuai ketentuan oleh karena terlibat kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Pemprov Sulut, Femmy Suluh, Selasa (07/08/2018), bahwa tindakan tegas itu terpaksa dilakukan oleh karena sesuai aturan jika ASN tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan dalam jabatan, sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat.

“Data sesuai rilis BKN Regional XI, ada 83 ASN Sulut yang tersebar di 15 kabupaten kota. Khusus Pemprov Sulut, sebanyak 8 ASN sejak Juni sudah ditindaklanjuti dan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Femmy.

Lanjut dikatakan, pegawai yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sudah ada putusan inkrah dan sudah menjalani hukuman.

“Delapan  ASN itu tersebar Dinas ESDM, PU, dan dinas lainnya. Sebanyak 7 orang ASN yang diberhentikan, adalah pindahan dari kabupaten kota yang ada di Sulut,” katanya.(arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *